Pemkab Bantul Kembalikan Berkas PAW Sukardiyono-Sefti ke Dewan

share on:
Hermawan Setiadji || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Karena berkas dinilai tidak (belum) lengkap, Pemkab Bantul mengembalikan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bantul dari Fraksi Gerindra yakni Drs Sukardiyono yang akan digantikan oleh Sefti Indra Dewi. Sebelumnya, surat PAW tersebut dikirimkan oleh Ketua DPRD Bantul kepada Bupati Bantul.

“Pemkab Bantul belum dapat meneruskan surat tersebut ke Gubernur DIY karena belum lengkap,” demikian Plt Assek 1 Setda Pemkab Bantul, Hermawan Setiadji kepada yogyapos.com, Senin (15/5/2020).

Hermawan mengakui, surat dimaksud dilayangkan DPRD yang juga ditandatangani oleh Ketua DPRD Bantul, Hanung Rahardjo ST. Tapi kemudian dikembalikan pada Kamis (11/6/2020) lalu.

Ketidaklengkapan surat tersebut menyangkut  belum dicantumkannya bukti lampiran sengketa dari Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

"Sesuai aturan akibat kekurangan berkas tersebut, maka surat belum bisa diproses Bupati. Kalau surat sudah lengkap baru bisa diproses bupati untuk diajukan ke Gubernur," tukasnya.

Dijelaskan, adapun sesuai dengan aturan yang berlaku, dari DPRD Bantul tidak dapat langsung mengirim surat ke Gubernur DIY,  tetapi harus melalui Bupati Bantul terlebih dahulu. "Prinsip bahwa Bupati Bantul Bpk Suharsono, tidak mempersulit tetapi, aturannya  memang seperti itu," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bantul, Prapta Nugraha menambahkan surat dari DPRD Bantul telah dikirim ke Bupati pada Jumat (5/6/2020) kemarin.  Adapun surat pemberhentian Drs Sukardiyono dari Anggota DPRD Bantul dan surat PAW kepada Sefty Indra Dewi ini dikirim sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD.

"Kalau soal surat dikembalikan dari Bupati belum sampai ke kami. Kami akan lihat dulu kekurangan berkasnya seperti apa. Apakah benar atau tidak ada kekurangannya ," tegasnya. (Supardi)

 


share on: