Yogyapos.com (BANTUL) - Pemerintah Kabupaten Bantul akan menerbitkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang ditiadakannya sholat jamaah tarawih di rumah ibadah, masjid maupun mushola, selama Ramadhan 1441 H di wilayah Bantul. SKB ini sebagai salah satu unsur dalam upaya percepatan penanganan wabah Covid-19.
"Surat Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk aturan. Pembuatan surat kesepakatan bersama ini akan dilaksanakan pada Selasa (21/4/2020) di Bantul,” kata Bupati Bantul Drs H Suharsono saat melakukan aksi sosial penyemprotan disinfektan, di Kadirojo Palbapang Bantul, Minggu (19/4/2020).
Bupati mengatakan, pembuatan SKB yang mengatur tentang sholat tarawih ini akan dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopomda) Bantul. Rapat ini juga akan menghadirkan pihak-pihak terkait dan berkometen yang mengetahui tentang aturan beribadah, antara lain dari Kantor Kementrian Agama Bantul, Majlis Ulama Indonesia (MUI) maupun ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta yang lainnya.
"Dibuatnya surat kesepakatan bersama ini tidak lain bertujuan sebagai salah satu upaya untuk percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Karena diketahui bahwa menurut protokoler bahwa berkerumun berpotensi terjadinya penularan virus itu,” sambung Suharsono.
Diharapkan, kesepakatan itu bisa diketahui dan diindahkan oleh semua pihak. Selain itu jangan diartikan yang lainnya, misalnya diartikan sebagai pelarangan sholat. Karena di sini yang dilarang adalah berkerumunnya massa. Selain itu, meski muslimin muslimat tidak sholat di masjid, namun mereka juga bisa sholat di rumahnya masing-masing (tanpa ada kerumunan).
Surat kesepakatan itu, nantinya akan didistribusikan dalam bentuk copy paper ataupun lewat media sosial yang ada. Ini maksudnya agar tokoh agama, takmir masjid dan umat mengetahuinya.
"Pada rapat pembuatan surat kesepakatan bersama ini juga akan dibuat pula aturan agar tidak terjadi kerumanan beribadah di gereja-gereja,” katanya.
Di Bantul dibuat surat kesepakatan ini, karena bertepatan dengan situasi dan kondisi mendesak dan darurat terkait wabah Covid-19 yang hingga kini masih terjadi. (Supardi)
