Pemkot Yogya Terapkan Sanksi Persuasif di KTR

share on:
Wakil Walikota Yogya, Drs Heroe Poerwadi menjawab pertanyaan wartawan usai sosialisasi KTR || YP-Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Sejumlah kawasan publik akan dijadikan percontohan lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemkot Yogya. Aturan mengenai KTR ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Ada beberapa titik yang dijadikan area bebas asap rokok, meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro dan lantai III Pasar Beringharjo.

Wawali Yogya Drs Heroe Poerwadi mengatakan, sanksinya bagi perokok bertahap. Dari teguran hingga yang sifatnya sosial.

“Pelanggaran di lokasi-lokasi KTR masih seringkali dijumpai Satpol PP maupun petugas Jogoboro. Meski, sejauh ini pihaknya masih mengedepankan upaya persuasif. Yakni, dengan meminta para perokok untuk mematikan rokoknya di area KTR,” kata Heroe dalam sosialisasi di Hotel Abadi Rabu (24/3/2021).

Heroe melanjutkan, Perda Nomor 2 Tahun 2017 turut mengatur sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta untuk pelanggaran di area KTR. Namun sanksi denda belum jadi prioritas dengan alasan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Adapun tujuan dari penerapan KTR ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok dan menekan tingkat penyakit yang disebabkan asap rokok. “Medorong untuk seluruh kawasan wisata bisa menerapkan 5M, plus 1TM atau tidak merokok ini dijalankan untuk bagian dari upaya mengantisipasi sebaran Covid-19, dan bagian dari perluasan KTR di kawasan wisata,” jelas Wawali Yogya. (Fadholy)

 

 

 


share on: