Yogyapos.com (SLEMAN) - Petugas Polsek Gamping, Sleman menangkap tiga dari lima pelaku penganiayaan dan perampasan HP di Salakan, Trihanggo, Gamping, Sleman, Jumat (21/6/2019) malam. Mereka FS (25) warga Sawahan, Nogotirto Gamping Sleman, GP (20), warga Bulawen, Sendangadi Mlati Sleman dan AR (18), warga Kricak Kidul, Tegalrejo, Yogyakarta.
FS ditangkap di Kalitan Turi, AR ditangkap di Indomaret Salakan, dan GP ditangkap di rumahnya Bolawen. Sedangkan dua orang lain belum diketahui identitasnya dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan satu handpone milik AG sebagai barang bukti (BB). Ketiga pelaku itu sekarang ditahan di Mapolsek Gamping untuk proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Tito Satria mengatakan tertangkapnya para pelaku itu, setelah ada laporan dari korban AG (23) warga Sedangadi Mlati Sleman. Korban dianiaya di jalan masuk Salakan Trihanggo Gamping Sleman.
“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan baru berhasil menangkap tiga tersangka pada 16 Agustus 2019. Dua lainnya masih DPO,” kata Tito, di Mapolsek Gamping, Rabu (21/8/2019).
Tito menjelaskan kejadian itu berawal saat AG yang mengendarai motor akan masuk pertigaan Salakan. Ia tiba-tiba dipepet mobil xenia warna putih AD 9176 XA dan berhenti di depan motor korban. Empat penumpang turun. Satu orang langsung memukul AG hingga terjatuh termasuk handphonenya. Belum sempat bertanya, tersangka lainnya ikut menendang.
Setelah pemukulan terhadap AG, para pelaku membawa kabur handphone milik korban dan menjualnya Rp 1,3 juta dan uangnya dibagi rata. (Met)
