Penganiayaan Maut di Angkringan Code Gemawang, Lima Terduga Pelaku Diringkus

share on:
Konferensi pers kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Angkringan Code, Gang Code Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Satreskrim Polresta Sleman membekuk lima terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial MTP (18) warga Condongcatur, Depok, Sleman. 

Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah mengatakan, lima pelaku telah ditangkap, masing-masing berinisial S (36), STS (29), MS (25), DKH (24), dan YPU (21). 

BACA JUGA: Pelaku Ditangkap Tapi Kalung dan Cincin Curian Sudah Dilego

"Para tersangka ada yang warga Kota Yogyakarta dan dari Kabupaten Sleman, dua orang masih DPO dalam pencarian, " kata Zaky di Mapolresta Sleman, Rabu (11/6/2025). 

Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah warung Angkringan Code, Gang Code Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. 

BACA JUGA: Hakim Tolak Intervenient Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman

"Kami menerima laporan pada 9 juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB," katanya.

Selain MTP, ungkapnya, dalam kejadian ini turut menjadi korban remaja berinisial RS warga Kapanewon Mlati, saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit lantaran luka yang dideritanya. Pihaknya menerima laporan setelah kejadian tepatnya ketika korban telah berada di rumah sakit.

"Korban satunya berinisial RS, berumur 16 tahun mengalami luka lebam muka dan badan, itu yang terlihat kasat mata, saat ini masih dirawat di RS," ungkapnya. 

BACA JUGA: Kasus Dugaan Penganiayaan Seorang Santri di Ponpes Ora Aji Berujung Damai

Menurut keterangan kedua korban pada saat di rumah sakit, saat kejadian tiba-tiba korban jatuh lalu dipukulin oleh beberapa orang yang tidak dikenal. Kedua korban bersama tiga temannya sedang berkumpul di lokasi.

Hal itu yang memicu kecurigaan para pelaku sehingga berakhir dengan penganiayaan, tiga orang sempat melarikan diri sementara dua orang lainnya dipukuli oleh para pelaku dengan menggunakan tangan kosong.

BACA JUGA: Berkendara N-Max Jambret Kalung, Terduga pelaku Ditangkap di Rumahnya

"Antara pelaku dan korban tak saling mengenal. Dari lima orang berkumpul itu sudah sempat oleh warga sekitar diminta untuk membubarkan diri. Mungkin tidak diindahkan," sambungnya.

Kasus ini sedang didalami oleh penyidik, terkait motif dan keterlibatan DPO yang kini buron. 

BACA JUGA: Hakim Tolak Intervenient Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman

Para pelaku terancam Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP," tandasnya. (Opo) 


share on: