Yogyapos.com (SLEMAN) - Jajaran Direktorat Kriminan Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY kembali berhasil menguak peredaran solar illegal. Tiga orang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing SS (40) warga Demak Jateng, EP (39) warga Semarang Jateng dan LS (42) warga Semarang Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Tony Surya, Rabu (27/11/2019) mengatakan, penggerebekan terhadap tiga tersangka berlangsung pada 13 November 2019. Dalam pemeriksaan diketahui, modus yang dilakukan para tersangka adalah mengisi solar di sebuah SPBU di daerah Kendal Jateng, dengan truk tangki yang telah dimodifikasi hingga bisa menampung 500 liter solar. Ukuran sebenarnya truk tangki hanya mampu menampung sekitar 200 liter.
“Publik tidak akan curiga karena seolah-olah solar itu untuk kepentingan transportasi. Namun nyatanya ditampung dalam sebuah tempat. Dari penampungan tersebut, dengan alat pompa, dimasukkan ke dalam truk tangki, lalu dijual ke industry. Praktik penjualan solar illegal sudah dilakukan ketiga tersangka selama 1 tahun,” ungkap Kombes Tony Surya didampingi Kabid Humas Kombes Yuliyanto.
Pengungkapan peredaran solar ilegal ini bermula saat petugas Ditreskrimsus Polda DIY menghentikan sebuah truk tangki pada tanggal 13 November 2019 di Kalibawang Kulonprogo pada pukul 14.30 WIB. Ketika dilakukan pengecekan, ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Motif ekonomi melatarbelakangi tindak kriminalitas ini. Dar harga solar per liter Rp 5.500, dijual oleh pelaku seharga Rp 7.600 per liter.
Dirreskrimsus menegaskan, ketiga pelaku dijerat dengan UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 dan Pasal 53 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 milia. “Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti kejahatan berupa 1 unit truk tangki dengan muatan solar 8.000 liter, beberapa dokumen, dan 8 buah drum berbentuk kotak sebagai penampungan solar,” tandas Kombes Tony. (Dol)
