Yogyapos.com (YOGYA) - Satresrkim Polresta Yogyakarta mengamankan AS (31) lelaki asal Caturtunggal Depok Sleman, terduga pelaku penganiayaan.
Sebelumnya, sebuah video viral di akun instagram Merapi Uncover, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Naufal Hafiyyan Matawijaya (20), seorang mahasiswa warga Majalengka Jawa Barat.
Tempat kejadian perkara di Jalan Nangka Sapen GK I Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta, pada hari Jumat (8/11/2024) sekira pukul 15.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 pukul 16.30 WIB,” ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Sabtu (9/11/2024).
Sujarwo menjelaskan, berdasarkan peristiwa tersebut Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat sesuai registrasi kendaraan berdasarkan petunjuk dari nomor polisi mobil yang digunakan pelaku.
“Ternyata mobil tersebut dipinjam oleh pelaku pada hari kejadian dan pelaku merupakan tetangga pemilik mobil,” ungkapnya.
Saat kejadian, pemotor atau korban hendak berserempetan dengan pelaku yang sedang mengendarai mobil. Lantas pelaku turun dari mobil dan tiba-tiba memukul korban sebanyak satu kali mengenai muka korban bagian sekitar hidung/mulut. Tak lama kemudian pelaku memukul korban lagi sebanyak satu kali mengenai helm yang dipakai korban.
“Saat itu korban belum turun dari sepeda motor namun pelaku mencabut/mengambil kunci sepeda motor korban dan membuangnya di atas cafe dekat TKP,” jelasnya.
Usai melakukan pemukulan, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban. Sedangkan korban masih berada di TKP untuk mencari kunci sepeda motor miliknya, dibantu warga sekitar dan akhirnya kunci sepeda motor korban ketemu.
“Korban selanjutnya pulang ke kostnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” sambungnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1unit mobil Daihatsu Ayla warna silver nopol AB 1731 NY. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal Pasal 351 KUHP,” tandasnya. (Opo)
