Yogyapos.com (SLEMAN) - Persoalan perizinan Apartemen Malioboro City belum juga tuntas, meskipun sudah beberapa kali menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Begitu pula hasil pertemuan yang diadakan Pemkab Sleman dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) apartemen Malioboro City di Ruang Rapat Praja I Sekretariat Daerah Sleman, Jumat (9/8/2024) yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda (Asek I) Sleman, Suparmono.
Ketua P3-SRS Edi Hardiyanto mengatakan, hasil pertemuan terakhir dengan Pemkab Sleman semakin tidak jelas dan sangat mengecewakan.
Menurut Edi materi yang disampaikan Asek I sama sekali tidak mewakili apa yang menjadi tuntutan para penghuni apartemen Malioboro City. Pasalnya apa yang dilakukan oleh Pemda Sleman untuk menyelesaikan masalah progresnya pun tidak terlalu signifikan.
“Terus terang kami sangat kecewa dengan hasil audiensi dengan Pemkab hari ini. Ini bukan diskusi namanya. Terkait progres yang disampaikan oleh Pemda Sleman itu, kami sudah mengetahui langsung dari pihak pengadilan Niaga Semarang. Jadi ya diskusi hari ini mentah,” ujar Edi disela acara.
Pihaknya menilai Pemkab Sleman tidak menguasai permasalahan Malioboro City, bahkan terkesan SDM nya tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Selama ini Pemkab Sleman hanya memandang dari sudut pandang hukum saja.
Padahal proses hukum dan proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dua hal yang berbeda. Bahkan Kementerian PUPR dan pengadilan Niaga Semarang menyatakan bahwa perijinan harus tetap jalan dan bisa dilanjutkan oleh pemilik hak atas tanah dan gedung tersebut. Dalam hal ini MNC Bank adalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan risalah lelang No 355/42/2019.
“Pengurusan perizinan SLF adalah produk perizinan milik dan wewenang pemkab Sleman dan tidak ada korelasi nya dengan hukum yang sedang berjalan,”tandas dia.
Seharusnya SLF sudah jadi sebelum gedung tersebut di serahterimakan dan dihuni tetapi kenapa setelah gedung jadi dan di huni lebih dari 8 tahun sampai saat ini belum ada kejelasan soal SLF. Pihak MNC Bank selaku pemilik hak atas tanah dan gedung tersebut telah berupaya untuk meneruskan perijinan SLF tersebut, tetapi di tolak oleh Pemkab Sleman hanya karena alasan non teknis.
“Kalau sampai terjadi gempa atau masalah teknis dan gedung tersebut ambruk, apakah Pemkab Sleman selaku penbuat kebijakan bersedia bertanggungjawab karena telah melakukan pembiaran. Kenapa hal ini bisa terjadi, ada apakah di belakang ini,” tukasnya.
Yang di sampaikan oleh Asek 1 hanya hanya mengambil sepotong-sepotong informasi dari pihak Kementerian PUPR dan Pengadilan Niaga Semarang sehingga informasi yang disampaikan Asek 1 berbeda 180 derajat dengan informasi yang kami terima langsung dari instansi terkait. Pihaknya memutuskan akan tetap menggelar aksi besar pada 12 Agustus.
“Akan kita buktikan nanti tanggal 12 Agustus, kami akan gelar aksi lebih besar lagi di depan Pemda Sleman,” tandasnya.
Sementara itu, Budijono, Sekretaris P3SRS apartemen Malioboro City menambahkan, yang dijanjikan oleh pihak Inti Hosmed tidak pernah akan terwujud.
“Tetapi sangat disayangkan Pemkab Sleman seakan-akan selalu memberi karpet merah kepada pengembang tersebut,” imbuh Budijono.
Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda (Asek I) Sleman Suparmono tidak memberikan banyak komentar saat wartawan mencoba mewawancarai, dirinya hanya menyebut bahwa penyelesaian permasalahan ini terus berproses.
“Inti Pemkab Sleman terus memproses,” kata Suparmono. (Opo)
