Yogyapos.com (YOGYA) - Kepengurusan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DIY periode 2021-2022 dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ipkemindo, di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (19/3/2021). Disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani.
Kepengurusan ini tertuang didalam Surat Keputusan Nomor: KEB-IPKEMINDO.DPP-08 TAHUN 2021 tanggal 16 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ipkemindo, Junaedi. DPW Ipkemindo DIY diketuai Agus Prakoso dan Sekretaris Satu Purnaningsih.
Sekretaris Jenderal Ipkemindo Pusat, Tarsono mengatakan melalui kepengurusan yang baru ini di diharapkan dapat mendorong peningkatan soliditas antar pembimbing kemasyarakatan (PK) di wilayah DIY.
”Sehingga dengan soliditas itu akan mampu meningkatkan profesionalitas para anggotanya yaitu para PK maupun kesejahteraan mereka,” harap Tarsono kepada yogyapos.com disela kegiatan.
Oleh karena itu, lanjut dia, seluruh pengurus mampu bekerjasama antara pengurus dengan warga binaan kemasyarakatan atau klien sehingga pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi kemasyarakatan terkait dengan kapasitas PK dapat berjalan dengan baik. Tugas ini mempunyai peran sangat penting dalam proses ajudikasi.
“Yogyakarta wilayahnya tidak terlalu luas dan hampir seluruhnya dapat dijangkau, sehingga selama ini untuk di Yogyakarta sudah berjalan dengan baik. Tugas kita mulai dari pra adujikasi, ajudikasi sampai dengan post ajudikasi, jadi setiap warga binaan pemasyarakatan tentunya harus mendapatkan sentuhan dari PK,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Budi Argap Situngkir mengatakan dengan telah dikukuhkan pengurusan baru Ipkemindo Dewan Pengurus Wilayah (DPW) diharapkan kepada seluruh anggota untuk lebih meningkatkan kapasitas pembimbing kemasyarakatan.
“Peningkatan kapasitas itu sangat dibutuhkan, agar dapat membuat litmas yang lebih “Keren” dan bisa memenuhi kebutuhan Aparat Penegak Hukum, ini merupakan tantangan di era Pandemi Covid-19 saat ini agar mereka tetap dapat berinovasi, karena tidak bisa leluasa maka dapat dilakukan dengan melalui virtual, memanfaatkan media elektronik,” ungkap Budi didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani. (Eko Purwono)
