Yogyapos.com (SLEMAN) - Ketua Umum Pengkab Persatuan Catur Indonesia (Percasi) Sleman dan Ketum Percasi Kota Yogya tengah mempersiapkan gugatan arbitrase ke Pengurus Besar Percasi. Materi gugatan menyatakan Bambang Wisnu Handoyo demisioner sebagai Ketua Pengda Percasi DIY.
Langkah ditempuh merespon putusan gugatan di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menyatakan Pengda Percasi DIY menang atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Ketum Percasi Sleman dan Percasi Kota Yogya terkait pemilihan ketum Percasi DIY periode 2024-2028. Majelis Hakim melalui putusan sela, menyatakan PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Kami sedang menyusun gugatan arbitrase, akan dibawa ke PB Percasi Jakarta kurang lebih satu minggu lagi,” ujar Ketum Percasi Sleman Sutapa didampingi Ketum Percasi Kota Yogya Baroto Wijatun, Jumat (16/8/2024).
Menurut Sutapa, dokumen-dokumen serta surat permohonan gugatan untuk meminta pemeriksaan, penyelesaian sengketa dan termasuk memohon untuk melaksanakan musyawarah provinsi ulang yang sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), siap diboyong ke Dewan Majelis Arbitrase Olahraga PB Percasi.
Sutapa membeberkan, seperti yang dinyatakan dalam gugatan sebelumnya, Pasal 39.1 yang tercantum di dalam AD/ART bahwa Dewan Arbitrase Olahraga Catur merupakan suatu majelis untuk menyelesaikan persengketaan yang timbul disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan Organisasi Percasi oleh anggotanya.
Kemudian pada Pasal 39.2 dinyatakan PB Percasi dan jajarannya serta anggota Percasi dan jajarannya dilarang membawa persengketaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39.1 tersebut ke Yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia.
“Jadi sesuai AD/ART disebutkan ketika ada konflik di intern Percasi maka akan dibawa ke gugatan arbitrase PB, jadi tidak bisa dibawa ke Pengadilan Negeri maupun PTUN dan akhirnya permohonan pihak tergugat dikabulkan,” beber dia.
Pihaknya menilai, pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) ke XII Percasi DIY 2024 yang digelar pada 10 Maret 2024 lalu diduga cacat hukum, musababnya Bambang Wisnu Handoyo tidak hadir namun dipilih sebagai Ketum, bahkan tidak ada satu pun visi dan misi calon ketum yang dilontarkan dalam Musprov/Musda.
“Secara legal Musda belum terlaksana lantaran tanpa kehadiran Bapak Bambang, mosok tidak hadir kok terpilih ketua kan lucu,” tandasnya.
Selain itu, di bawah kepengurusan sebelumnya yang dinakhodai Bambang Wisnu Handoyo belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Dalam pokok materi gugatan arbitrase, kami menyatakan seharusnya Ketum beliau Bapak Bambang demisioner,” tandasnya.
Baroto Wijatun menambahkan, terkait gugatan arbitrase ini pihaknya juga mengirimkan lampirkan kepada KONI DIY, KONI Kota Yogya, Kota Sleman, Dindikpora DIY, Dindikpora Kota, Dindikpora Sleman dan Gubernur DIY.
“Untuk surat dari PengKab Percasi Sleman sudah masuk ke kantor Gubernur, surat dari PengKot Percasi Yogyakarta hari ini akan kita masukkan,” sambung Baroto.
Juru Bicara PN Yogyakarta, Heri Kurniawan membenarkan adanya gugatan yang teregister dalam nomor 36/Pdt.G/2024/PN Yyk, bunyi putusannya mengabulkan eksepsi dari tergugat I Bambang Wisnu Handoyo dan tergugat II Iwan Prihastono selaku Wakil Ketua Pengda Percasi DIY.
Heri menyebutkan penyelesaian sengketa keolahragaan merujuk pada Pasal 102 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengatur bahwa “penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat materi eksepsi dari tergugat I dan II terkait dengan kompetensi absolut, Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili gugatan para penggugat,” jelas Heri.
Sedangkan Iwan Prihastono menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim PN Yogyakarta atas gugatan Ketum Percasi Sleman dan Kota Yogya telah diprediksi bakal seperti itu.
Terkait upaya gugatan arbitrase ke PB Percasi, dirinya menghormatinya coba, walaupun mungkin sudah dianggap lalai waktu karena seharusnya itu langkah pertama yang dilakukan ketika ingin menggugat.
“Saya kurang tau bagaimana sikap PB meresponnya. Hanya kalau analisa saya, PB akan memberikan jawaban yang secara normatif menolak gugatan dimaksud,” timpalnya.
Saat wartawan meminta konfirmasi terkait putusan gugatan perdata dan rencana gugatan arbitrase kepada Bambang Wisnu, hingga berita ditulis dirinya belum memberikan tanggapan. (Opo)
