Yogyapos.com (BANTUL) – Kepolisian Resor Bantul membawa Perempuan terduga penculik bocah laki-laki di Dusun Nambangan Kalurahan Seloharjo Pundong Bantul, menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSP Sardjito Yogyakarta.
“Setelah diamankan dan diperiksa di Polsek Pundong, pelaku I (43) warga Perum Gelaga Harapan Blok E, 1/9 rt/Rw 02/012 ds Telagamurni Cikarang Barat Bekasi Jabar dibawa ke RSP itu,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry kepada yogyapos.com, Senin (11/11/2024.
Terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan selama 10 hari ke depan. Langkah ini dilakukan menyusul informasi bahwa yang bersangkutan menderita gangguan jiwa.
“Setelah dilakukan mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku, disepakati jika hasil pemeriksaan dan deteksi kejiwaan pelaku ternyata sebagai penderita gangguan, maka keluarga korban akan mencabut laporannya di Polsek Pundong,” terang Jeffry.
Diketahui bahwa pelaku baru 2 hari sebelum peristiwa, Sabtu (9/11), tinggal di rumahnya yang beralamatkan di Gunungpuyuh Rt 4 Panjangrejo Pundong.
Sedangkan korban Erlangga Arka Avriliano (8) warga Dsn Nambangan Rt 5 Seloharjo Pundong. Pelaku Ketika itu mengendarai Honda Beat hitam nomor polisi AB 3286 GC masuk ke Dusun Nambangan Rt 5. Ia memaksa korban yang sedang bermain untuk diboncengkan. Namun korban tidak bersedia tetapi tetap dipaksa naik ke sepeda motor oleh pelaku.
Setelah berhasil membawa korban, pelaku naik ke Dusun Gowak (bukit) Seloharjo. Kemudian warga sekitar ada yang mengetahui kejadian tersebut dan melakukan pengejaran.
Ahirnya pelaku berhasil ditangkap di Dusun Gowak dan dibawa turun di Dusun Nambangan. Kemudian dilaporkan dan dibawa ke Polsek Pundong.
“Hingga kini polisi masih mendalami dan mendyidik pelaku yang diindikasikan mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan pelaku menderita gangguan jiwa atau tidak, polisi masih menunggu surat keterangan resmi dari dokter pemeriksa,” tambahnya.
Pihak keluarga pelaku dan keluarga korban sudah dipertemukan di Polsek Pundong untuk mediasi. Pihak keluarga pelaku memberikan ketrangan bahwa pelaku menderita gangguan jiwa. (Spd)
