PERSETERUAN BONTJE VS SUDARTO : Hakim Lakukan Sidang di Tempat

share on:
Bontje selaku penggugat menyempatkan menghadiri sidang di tempat | YP/Met

Yogyapos.com (BANTUL) – Sidang kasus sengketa rumah yang diajukan Bontje Ardian Johan terhadap Sudarto yang kebetulan anggota DPRD Bantul, masih bergulir memasuki tahap pembuktian. Guna memperoleh kejelasan lebih lanjutn majelis hakim PN Bantul diketuai Dewi Kurniasari SH, Jumat (5/4/2019) pagi melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) terhadap obyek sengketa sebuah rumah di Garon Panggungharjo Sewon Bantul.

“PS ini untuk mengetahui secara pasti obyek sengketa, agar seandainya nanti dilakukan eksekusi tidak salah obyek,” ujar Dewi Kurniasih.

Hadir mengikuti PS yang berlangsung lancar antara lain Bontje didampingi Kuasa Hukumnya Taufiqurrahman SH dan Kuasa Hukum Tergugat Saikur Rohman SH.

Seperti pernah pula disampaikan lewat gugatan, Taufiqurrahman pada kesempatan kali ini tetap menilai bahwa obyek sengketa merupakan milik kliennya. Ini bemula pada Juni 2013, Sudarto minta bantuan uang kepada Penggugat untuk membeli rumah di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul. Rumah itu nantinya dimaksudkan ditempati tergugat.

Penggugat menyanggupi menyerahkan uang Rp 310 juta untuk membeli rumah yang dimaksud. Meski rumah sudah dibeli, tapi Penggugat belum pernah melihat sertifikat yang telah dibalik nama.

Saat ditanyakan, Tergugat malah meminta lagi uang tambahan untuk biaya balik nama sebesar Rp 25 juta. Total uang yang diserahkan Penggugat ke Tergugat sebesar Rp 335 juta. Toh demikian, sertifikat belum kunjung ditunjukan kepada Penggugat.

Tergugat akhirnya mengaku bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) telah selesai dibikin atas nama dirinya. Bukan atas nama Penggugat. Saat itulah Penggugat merasa telah ditipu, sehingga meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 335 juta. Tergugat menyatakan sanggup mengembalikan jika sudah diangkap menjadi anggota DPRD Bantul, walau ternyata ingkar. Karenanya, gugatan perdata dan tuntutan ganti rugi pun dilayangkan ke PN Bantul.

Taufiqurrahman menandaskan, perbuatan tergugat telah merugikan kliennya secara materiil sebesar Rp 335 juta dan sewa rumah selama 5 tahun sebesar Rp 200 juta. Selain itu kerugian imateriil sebesar Rp 1,65 miliar.


Taufiqurrahman SH | YP/Met

Sementara kuasa hukum tergugat, Saikur Rohman SH menyatakan bersikukuh bahwa kliennya tidak pernah dimintai tolong penggugat membelikan rumah yang kini jadi obyek sengketa.

“Ini rumah milik klien kami,” tegasnya.

Ia juga menyatakan, uang dari tergugat itu bukan titipan untuk membelikan rumah. Melainkan murni utang piutang dan telah dibayar lunas oleh kliennya. “Saya tegaskan lagi, tak ada kaitan uang utang yang telah dibayarkan itu dengan pembelian rumah yang sekarang jadi obyek sengketa ini,” pungkas Saikur.

Usai sidang PS, majelis hakim masih akan melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan dengan agenda pembuktian. (Met)

 

 

 

 


share on: