Yogyapos.com (BANTUL) - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang kasus narkoba degan Acara Pemeriksaan Singkat (APS), Kamis (15/8/2019). Terdakwa dalam kasus ini Dwi Widodo alias Bagong (30), warga Panjangrejo Pundong Bantul, akhirnya divonis 4 bulan rehabilitasi.
Majelis hakim diketuai Khoiruman Pandu SH MH dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa rehabilitasi tersebut dipotong masa rehab yang telah dijalani terdakwa. Vonis ini 1 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Asef Priyanto SH yang menuntut terdakwa selama 5 bulan rehabilitasi.
Hakim mengungkapkan putusan ini berdasar sejumlah pertimbangan asesment nomor rekam medis : 00054073 tertanggal 15 April 2019 dari RS Bhayangkara Polda DIY dan Surat Keputusan dari BNN Kabupaten Bantul No: R/142/IV/Ka/Rh.01/2019/BNNK Bantul tertanggal 18 April 2019.
“Dari hasil tes urine, terdakwa positif mengkonsumsi amphetamine (sabu). Tim asesment terpadu menyimpulkan jika terdakwa asalah seorang pecandu narkotika dan tidak ada indikasi jika terdakwa terlibat dengan jaringan pengedar narkotika. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan tidak dilakukan penahanan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di Grhasia DIY sejak tanggal 18 April 2019 sampai sekarang,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Terungkap di persidangan, pada 14 April 2019 sekitar jam 22.00, rekan terdakwa, Sudirman datang ke rumah Sumanta (keduanya warga Panjangrejo Pundong Bantul, berkas terpisah) sepakat untuk menghisap sabu-sabu yang disimpan dalam plastik bening seberat 0,09 gram.
Sumanta lantas menyiapkan alat penghisap sabu, seperti bong, sedotan, korek gas dan pipet kaca. Ketika Sudirman dan Sumanta tengah asyik menghisap sabu, kemudian datanglah terdakwa Dwi Widodo alias Bagong. Sumanta dan Sudirman lantas menawari Bagong untuk menghisap sabu-sabu. Pesta sabu pun terjadi.
Sekitar 1,5 jam kemudian mereka ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Bantul menyusul laporan dari warga. Dalam penangkapa itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 botol plastik, 1 sedotan, 1 korek gas, 1 plastik bening yang berisi sisa sabu, serta 1 plastik bening sabu milik Sumanta yang disimpan di dalam rumah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Zuhandi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sabar Sutrisno SH membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan berkas APS ke PN Bantul.
“Kami limpahkan perkara itu pada Senin 12 Agustus lalu. Ini sesuai komitmen Kejari Bantul untuk melaksanakan sidang singkat, cepat, efektif, efisien dan terdakwa segera memporeleh kepastian hukum,” ujar Sabar Sutrisno.
Dalam registrasi perkara No.PDM 30/BNTUL_Euh/07/2019 tersebut disebutkan, bahwa perkara ini dapat diperiksa secara singkat. “Dan sidang APS kasus narkotika ini merupakan yang pertama digelar oleh PN Bantul,” jelas Sabar Sutrisno SH. (Dol)
