Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda DIY berhasil mengungkap 3 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda DIY. Ketiga tersangka masing-masing RAL (18) mahasiswa asal Papua, ATS (35) karyawan swasta warga Prambanan Sleman, dan YLP (24) mahasiswa asal Bali. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolda setempat.
Dalam jumpa pers Rabu (20/11), Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda DIY, Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, penangkapan para pelaku setelah petugas di lapangan melakukan monitoring secara berkala, mulai dari Oktober hingga November. Untuk tersangka YLP ditangkap pada 25 Oktober. Sedangkan tersangka RAL dibekuk pada 14 November. Dan tersangka ATS ditangkap pada 15 November.
“Jenis narkoba yang kami amankan dari para pelaku yakni, ganja, sabu dan tembakau gorilla. Dari tangan YLP kami amankan tembakau gorilla sebanyak 12 klip dengan berat 14 gram serta 17 amplop paket tembakau gorilla dengan berat 220 gram. YLP kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes RI No.44 tentang perubahan penggolongan narkotika. Jeratan hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Jamaluddin didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.
Sementara dari tangan pelaku RAL petugas mengamankan 1 paket ganja seberat 500 gram, 1 buah ponsel dan 1 buah ATM BRI. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 tentang menguasai, memiliki dan menyediakan narkotika golongan I (ganja) dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 juta.
Sedangkan tersangka ATS disangkakan Pasal 111 ayat 1 tentang menyimpan, memiliki dan menyediakan narkotika golongan I dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 juta. ATS juga dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, dari tangan ATS petugas berhasil mengamankan 2 klip plastik sabu dengan berat masing-masing, 1,78 gram dan 0,50 gram. Enam paket ganja dengan total berat 24,56 gram. 1 buah ponsel, 1 buah ATM BRI dan 1 tas slempang. “Para pelaku ini gerakannya sudah dipantau cukup lama oleh jajaran Ditres Narkoba. Dari kuantitas barang yang mereka miliki, para pelaku ini masuk kategori pengedar. Bukan lagi pengguna. Kami juga sedang mendalami keterlibatan ketiga pelaku dengan jaringan yang lain,” tandas Kabid Humas. (Dol)
