Yogyapos.com (YOGYA) - Terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September, KPU DIY memastikan KPU Sleman, KPU Bantul dan KPU Gunungkidul mendapatkan total anggaran Pilkada sebesar Rp 74,3 miliar. Anggaran untuk KPU Sleman sebesar Rp 25,1 miliar. Sedangkan untuk KPU Bantul sebesar Rp 21,5 miliar. Adapun anggaran untuk KPU Gunungkidul sebesar Rp 27,7 miliar.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Selasa (1/10/2019) menjelaskan penyediaan anggaran untuk Pilkada di Sleman, Bantul dan Gunungkidul sudah sesuai dengan Peraturan KPU No.14 Tahun 2019.
“Penyediaan anggaran ini telah disepakati pada 30 September oleh KPUD dan Pemkab terkait, yang tertuang pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penyerahan anggaran bagi ketiga wilayah tersebut dilakukan dua tahap,” ujar Hamdan didampingi Komisioner KPU DIY.
Lanjut Hamdan, pada 2019 ini KPU membuka pendaftaran awal calon perseorangan (independen) pada 16 Oktober dan pembentukan panitia pemilihan kecamatan. “Untuk tahap rekapitulasi menjadi fokus serius bagi KPU dan panitia pemilihan akan mendapat pelatihan serta bimbingan teknis,” imbuhnya.
Terkait calon independen, Ketua Divisi Perencanaan Data & Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto menambahkan, pasca pendaftaran awal pada 16 Oktober, setiap calon dipersilakan mencari dukungan untuk kemudian diverifikasi. “Bagi calon independen harus mampu mengumpulkan sebesar 7,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai acuan tahun 2019, DPT ketiga kabupaten berkisar 500 ribu – 1 juta jiwa,” kata Wawan.
Bagi calon independen ataupun yang diusung partai yang telah memenuhi persyaratan, dipersilakan mendaftar pada 16-18 Juni 2020. Lalu pada 20 Juni 2020 akan ditetapkan secara resmi sebagai peserta dan berhak mengikuti Pilkada pada 23 September 2020. (Dol)
