Polda DIY Meringkus Komplotan Pencuri Barang Milik Tamu Hotel

share on:
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saat memberikan keterangan pers, Selasa (6/8/2019) || YP/Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Setelah melakukan penyelidikan seksama, jajaran Reskrimum Polda DIY akhirnya berhasil menangkap 4 anggota sindikat spesialis pencurian di hotel. Mereka J (30), H (52), Ka (29) dan K (30). Dua diantara mereka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap.

“Kami dan Kanit Polsek Depok Timur menangkapnya sepekan lalu,” ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada waratawan, Selasa (6/8/2019).

Hadi Utomo mengungkapkan, upaya penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari salah satu korban yang kebetulan seorang jaksa. Korban menginap di hotel pada tanggal 7 Juli 2019, lalu sarapan pagi. Sesaat kemudian berjingkat dari meja makan dan meninggalkan tasnya sebentar untuk mengambil sesuatu. Ketika kembali lagi ke meja makan ternyata tasnya raib.

Dari laporan itulah dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang ternyata bukan warga Yogyakarta. Mereka dari luar kota, sengaja datang ke Yogyakarta untuk melakukan aksinya di penginapan-penginapan, termasuk hotel.

Para pelaku punya peran masing-masing. Ada ‘juru gambar’ yang melakukan pengamatan lokasi maupun calon korbannya.  Setelah dirasa memungkinkan aman, seorang pelaku menginformasikan kepada rekannya yang berada di luar untuk segera masuk dan beraksi menggasak barang berharga milik tamu hotel.

Dari peristiwa ini, Hadi Utomo mengingatkan kepada pengelola hotel agar lebih memperketat pengawasan dan pengamanan, termasuk pengawasan CCTV yang diperbesar pikselnya. Sehingga rekaman gambarnya lebih jelas.

“Hasil penyidikan, para pelaku sudah melakukan kejahatan yang sama di sejumlah tempat. Kami juga mengamankan barang bukti sebuah tas warna hitam dan 1 unit mobil Ertiga,” jelas Hadi Utomo seraya menyatakan menjerat para tersangka dengan  pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP. (Dol)


share on: