Yogyapos.com (JAKARTA) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dari Afghanistan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 389 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan narkotika jenis sabu asal Afghanistan diminati oleh bandar dan pengedar lantaran harga jual yang murah.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pungli-oknum-lapas-cebongan-mencapai-rp-750-juta-begini-modusnya-15833
“Kita tahu bersama bahwa di sana ada daerah konflik, dan harga sabu di Afghanistan ini sangat murah. Kalau dibandingkan dengan di Jakarta, ini salah satu yang memotivasinya,” jelas Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, seperti dilansir PMJ News, Rabu (20/11/2024).
Donald menambahkan, harga sabu yang dijual di Afghanistan seharga Rp 75 juta untuk setiap satu kilogram. Sementara, harga sabu ketika dijual di Indonesia bisa mencapai Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar untuk ukuran yang sama.
“Jadi, di Jakarta selama ini kita ketahui harga 1 gram sabu bisa mencapai Rp 2 juta,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan total barang bukti sabu yang diamankan seberat 389 kilogram. Pihaknya menangkap dua tersangka berinisial MS (30) dan CR (34). “Adapun terdapat barang bukti yang diamankan, ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp 583.500.000.000,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
"Tersangka mengaku berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang dengan inisial yang sekarang DPO untuk mengambil dan selanjutnya membawa mobil boks yang berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi," tuturnya.
Adapun lokasi penangkapan kedua tersangka itu yakni di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat, lokasinya kurang lebih 500 meter dari Kampung Ambon, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.(*)
