Polisi Pergoki Maling Nuntun Motor

share on:
Kapolsek Gondomanan saat menjelaskan kronologi curanmor kepada awak media || YP/Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Petugas Polsek Gondomanan berhasil mengamankan pelaku pencurian motor, SE (20) warga Muntilan, Minggu (6/10) dinihari sekitar pukul 00.30. Polisi memergoki saat pelaku menuntun motor.

Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto SH di kantornya, Senin (7/10) membenarkan jika anggotanya telah meringkus pelaku pencurian motor Honda Genio nopol AB 4957 XY milik Surya Alamsyah mahasiswa asal Cirebon. “Kejadian bermula saat tim yang diawaki Kanit Reskrim Bambang Dwi melakukan giat dinihari di seputaran parkiran BI Senopati. Lalu tiba-tiba petugas kami di depan SMP 2 memergoki ada sesorang yang mencurigakan menuntun sepeda motor. Setelah diamati, pada motor tersebut tidak memakai kunci kontak. Petugas lantas menghentikan pelaku, dan dimintai surat-surat kelengkapan. Karena tidak bisa menunjukkan surat, pelaku beserta motor lalu diamankan di Mapolsek Gondomanan,” kata Kompol Purwanto.

Kemudian pada pukul 02.00 korban Surya Alamsyah melapor jika motornya Honda Genio AB 4957 XY raib saat diparkir di seputaran Bank Indonesia. “Saya parkir motor di depan BI lalu ke titik Nol. Saat hendak pulang mengambil motor, saya tidak mendapati motor saya di parkiran semula. Kemudian saya melapor ke Polsek Gondomanan,” kata korban.

Kompol Purwanto menambahkan, terhadap pelaku SE disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan motor. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  (Dol)

 

 


share on: