Yogyapos.com (SLEMAN) – Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY akhirnya menetapkan 2 orang karyawan PT APP sebagai tersangka dugaan penipuan investasi 120 kamar apartemen di Sinduadi, Mlati, Sleman.
“Sudah seminggu yang lalu gelar perkara, kami tetapkan dua tersangka,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY AKBP Nugrah Trihadi SIK yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Jumat (30/8/2019).
Nugrah menyatakan penetapan status tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti dan gelar perkara. Penyidikan akan berlanjut terhadap kedua tersangka, masing-masing berinisial A selaku Manajer Marketing dan D Project Director PT APP.
Dugaan penipuan investasi kamar apartemen dilaporkan oleh korban Tito Sudarmanto warga Bantul, tanggal 14 Februari 2019. Ia semula mendapat tawaran dari A untuk investasi kamar apartemen. Terjadi kesepakatan harga, kemudian investasi 120 kamar senilai Rp 1,8 miliar.
Dijanjikan 120 kamar itu kelak akan dijual oleh D kepada konsumen dan keuntungannya diserahkan kepada pelapor sesuai perjanjian tanggal 17 September 2018. Tapi beberapa bulan kemudian dilakukan perjanjian dibatalkan, padahal sudah ada 3 pembeli. Akibatnya pembatalan itu pelapor merasa ditipu dan dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar.
Merespon penetapan tersangka, tim R Sudjadi Wisnumurti SH selaku koordinator tim pengacara Tito menyatakan apresiasinya. Meski demikian dia berharap penyidik dapat segera melakukan penahanan.
“Ya kami apresiasi Polda DIY, tapi akan lebih baik lagi jika segera dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” harap Wisnu didampingi anggota timnya, Safiuddin SH, Arief Setiawan SH MH dan Bayang Ari Wijaya SH.
Wisnumurni heran kenapa menggunakan modus penghapusan uang yang telah disetor dengan alasan korban menolak menandatangani surat pemesanan pembelian unit (SPPU). Sedangkan korban sebenarnya bukanlah pembeli, melainkan investor.
“Ini modus, klien kami bukan pembeli biasa, melainkan investor sebagaimana tersurat dalam akta perjanjian di depan notaris,” jelas Wisnumurti.
Senada disampaikan Safiuddin, bahwa korban tidak berkewajiban menandatangani SPPU. Sejak awal yang ditawarkan adalah investasi, dan itu sudah dipenuhinya. Giliran sudah ada yang beberapa kamar laku dilakukan pembatalan sepihak. “Ini bukan saja wanprestasi, tetapi modus penipuan. Untuk ukuran DIY, ini penipuan dengan tingkat kerugian yang cukup besar. Sebab itu kami berharap dilakukan penahanan tersangka untuk antisipasi agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tandasnya. (Met)
