Polisi Ungkap Tujuh Orang Sindikan Judi Online di Apartemen Jakbar

share on:
Polres Metro Jakarta Barat menggelar perkara kasus pengungkapan tindak pidana perjudian online || YP-PMJNews.Fajar

Yogyapos.com (JAKARTA) - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di Apartemen kawasan Grogol Petamburan. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tujuh pengelola.

“Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online di apartemen tersebut, penyidik berhasil mengamankan tujuh orang pelaku atau tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

BACA JUGA: Polda DIY Tegaskan Segera Razia Penjual Miras Ilegal dan Ungkap Judi Online

Dilansir dari PMJNews, Syahduddi menjelaskan, tujuh tersangka masing-masing berinsial AE (39), FAF (26), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41). Mereka memiliki peran berbeda.

“AE berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online ini. FAF, YGP, FH, GF dan FAP peretas. Untuk MHP, sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online,”

Menurut Syahduddi, untuk menjalankan aksinya para pelaku mencari website milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang memiliki tingkat keamanan lemah.

BACA JUGA: Satu Bulan Jabat Kajari Sleman, Lima Permohonan Restoratif Justice Dikabulkan

“Rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik Universitas Negeri maupun swasta,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya. (*)

 

 

 


share on: