Polres Tangsel Ungkap Pabrik Kue Ganja Senilai Rp 2,1 Miliar, Tiga Tersangka Diaamankan

share on:
Polres Tangerang Selatan menggelar rilis pengungkapan pabrik kue yang menggunakan bahan baku dari ganja || YP- PMJ News

Yogyapos.com (TANGSEL) – Para mafia peredaran ganja seolah tak pernah kehabisan akal dalam memasarkan ‘barang haram’ untuk menghasilkan cuan yang besar. Salah satunya melalui modus mencampurkan ganja ke dalam produk makanan.

Hal tersebut sebegaimana diungkap Polres Tangerang Selatan baru-baru ini dengan mengamankan tiga orang saat pengungkapan home industry atau pabrik kue yang menggunakan bahan baku dari narkoba jenis ganja di Purwakarta, Jawa Barat.

Dilansir dari PMJNews, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H (27), G (26), dan S (38). Sementara seorang pelaku lain berinsial R masih dalam pengejaran.

Menurut Ibnu, penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat adanya kendaraan yang akan mengirim paket narkoba jenis ganja yang akan melintas ke wilayah Tangerang Selatan.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H dan G. Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan amankan S,” ujar Ibnu Bagus dalam konferensi pers, Senin (19/8/2024).

Dari penangkapan H dan G, lanjut Ibnu, pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 139, 5 kilogram ganja dan timbangan. Sementara di lokasi penangkapan S, polisi menemukan ganja 91,2 gram dan ditemukan 102 keping kue kering yang mengandung THC atau ganja.

Menurut para pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R di Medan, Sumatera Utara. “Dengan memgungkap jaringan Sumatera-Jawa ini kita banyak menyelamatkan kurang lebih 1. 470.000 jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar Rp 2,1 miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (*)

 

 


share on: