Polresta Yogya Ungkap 118 Kasus Narkoba Selama 2019

share on:
Kombes Pol Armaini saat memaparkan laporan akhir tahun dihadapan rekan media || YP/Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Selama tahun 2019, jajaran Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap sejumlah kasus yang menjadi prioritas penanganan. Seperti aksi klitih, narkoba dan lakalantas.

Kapolresta Yogya Kombes Pol Armaini SIK menjelaskan, ada 118 kasus narkoba yang bisa diungkap. Dan 109 kasus sudah masuk ranah pengadilan. “Dari kasus narkoba didominasi jenis ganja. Sebanyak 2.282 kg ganja telah kami amankan. Sedangkan untuk kasus sabu sekitar 6,25 gram, pil lexotan sebanyak 7.932 butir dan tembakau gorilla seberat 93,24 gram. Kasus yang terungkap masih yang kelihatan di permukaan. Yang dibawah sebenarnya masih banyak, namum belum ada laporan. Namun anggota kami di laporan terus berusaha mengungkapnya,” ujar Kapolresta dalam jumpa pers, di Aula Lt.2 Mapolresta Yogya, Senin (30/12) siang.

Kombes Pol Armaini menambahkan, berdasar angka dan juga barang bukti yang diamankan, kasus narkoba di Yogya cukup tinggi dan masih menjadi pasar favorit para bandar dan pengedar. “Pengungkapan yang cukup besar adalah pada Februari 2019 lalu, yang berhasil mengamankan sebanyak 1.083 batang tanaman ganja siap panen di lahan Perhutani Purwakarta Jawa Barat,” imbuhnya.

Sedangkan pada kasus lakalantas, tercatat pada tahun 2019 ada 524 jumlah lakalantas yang terjadi dengan korban meninggal dunia 21 jiwa dan luka ringan 686 jiwa. Kondisi jalan raya yang semakin padat, serta kurang hati-hatinya pengendara dimungkinkan menjadi penyebab utama frekuensi lakalantas di wilayah Yogya. Dan untuk pelanggaran lalu-lintas terdapat 38.608 penilangan.

Sementara untuk aksi klitih, pihak Polresta melakukan pola penanganan yang berbeda. Selain melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, juga melakukan koordinasi intens dengan pihak sekolah serta menerjunkan petugas Babinsa untuk memonitor perilaku remaja di lingkungan sekitarnya. “Aksi klitih didominasi pelajar SMP hingga SMA. Dan mayoritas berhasil kami ungkap. Biasanya pelaku klitih beraksi bergerombol dan dilakukan pada malam hari. Hal ini yang membuat kami meningkatkan pengamanan di malam hari. Kendati pelaku masih dibawah umur, tetap kami proses sesuai aturan hokum yang berlaku,” tandas Kombes Pol Armaini.   (Dol)

 

 

 


share on: