Yogyapos.com (JAKARTA) - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Sertifikasi Profesi Mediator bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang direkomendasikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menurut rencana, program diklat dan sertifikasi akan berlangsung selama 5 hari, 31 Agustus hingga 4 September 2020 mendatang di Hotel Ibis Slipi, Jakarta Barat.
“Atas arahan Pembina PPWI, Dr Syahlan SH MH, kita akan menyelenggarakan diklat dan sertifikasi profesi mediator. Kegiatan ini nantinya dilaksanakan bersama para assessor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Mediator yang diberi kewenangan oleh Mahkamah Agung, rencana menggandeng Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT),” terang Dolfie Rompas SSos SH MH dari Divisi Hukum dan Advokasi PPWI melalui pesan WhatsAppnya di Jakarta, Sabtu (25/07/2020).
Dolfie yang berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan, mediator sangat dibutuhkan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di masyarakat, terutama pada kasus perdata dan delik aduan. Menurutnya, mediator adalah seseorang yang membantu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
“Orang yang memiliki kompetensi sebagai mediator sangat penting perannya dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di tengah masyarakat,” tutur Dolfie.
Di tempat terpisah, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke SPd MSc, MA menyampaikan, bahwa gagasan untuk menyelenggarakan diklat dan sertifikasi profesi mediator ini didukung penuh oleh para praktisi hukum. Salah satu diantaranya adalah Dr Syahlan SH MH yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Barat.
“Bapak Dr Syahlan sangat mendukung ide ini. Beliau nanti akan turun langsung sebagai narasumber dalam diklat dan sertifikasi mediator bersama-sama dengan koleganya, para assessor mediator lainnya,” ungkap Wilson.
Wilson memaparkan, berdasarkan pedoman pelaksanaan diklat dan sertifikasi bidang mediator, pihaknya telah menyusun silabus serta materi pokok diklat. Para peserta diklat nantinya dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan sebagai mediator. Materinya antara lain: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, Pengenalan Alternative Dispute Resolution (ADR), Analisis Konflik, Komunikasi yang Efektif, Pengantar Negosiasi, Strategi Negosiasi (Position Based vs Interest Based).
“Di samping itu, ada materi Pengantar dan Tahapan Mediasi, Teknik dan Skill Mediator, Penyusunan Agenda, Kaukus dan Merancang Kesepakatan, Kode Etik & Simulasi Kasus. Para peserta juga akan mengikuti pre test dan post test (ujian teori), role play (ujian praktek), menganalisa konflik dan teknik mapping, serta praktek teknik negosiasi dan solusi konflik,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Persentase kegiatan praktek, lanjut Wilson, lebih banyak daripada teori sehingga diklat berlangsung secara tatap muka, tidak efektif jika dilaksanakan secara daring. Karena itu, di masa pandemi Covid-19 jumlah peserta dibatasi.
“Kita rencanakan 1 kelas maksimal 25 orang. Semua peserta harus mematuhi protokol kesehatan selama diklat dan ujian sertifikasi profesi mediator,” ujar alumni pasca sarjana dari Birmingham University Inggris itu.
Wilson menambahkan, persyaratan mengikuti diklat pendidikan minimal SLTA sederajat, dan boleh dari semua kalangan. Semua profesi dan latar belakang dapat mengikuti diklat dan mengambil ujian sertifikasi profesi mediator.
“Kita buka kesempatan seluas-luasnya bagi semua kalangan untuk mendaftar, mulai dari sekarang hingga seminggu sebelum pelaksanaan diklat,” kata Wilson
Bagi warga masyarakat yang berminat menjadi mediator, dipersilakan menghubungi panitia pelaksana di Sekretariat PPWI Nasional pada nomor telepon 021-53668243 (Mbak Wina), 081319637555 (Dolfie Rompas), atau 081371549165 (Shony). (*/Muf)
