Yogyapos.com (SLEMAN) – Gara-gara menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan KMT Tirtodiprojo, Kapolda DIY menuai gugatan praperadilan oleh Ny Elly Ningsih di Pen gadilan Negeri Sleman., Rabu (11/9/2019).
Sidang gugatan dipimpin hakim tunggal Euis Nur Komariah SH MH, ini telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Pemohon diwakili kuasa hukumnya Harapan Silalahi SH, Asror Mukti Adi SH MH dan Anarga SH. Sedangkan kuasa hukum termohon terdiri AKBP I Made Ksuma Jaya SIK SH, Kompol I Ketut Witera SH, Pembina Heru Nurcahya SH MH, Iptu Sinduhardja SH, Iptu Agus Sudiarto SH, Iptu Isnaini SH, Penata Tk I Haryo D SH dan Bripka Arum Sari SH.
Pemohon dalam surat permhonannya mengungkapkan, pernah mengadukan KMT Tirtodiprojo alias Joko Tirtono atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan akte palsu perikatan jual beli tanggal 25 April 1990 Nomor 72 dan akte palsu kuasa jual tanggal 25 April 1990 Nomor 73 tanah dan bangunan di Jalan Kiai Mojo 45 A Yogyakarta.
Terhadap laporan pemohon Nomor 784/VIII/2016/DIY/SPKT tanggal 11 Agustus 2016 itu kemudian pihak termohon menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 8 Januari 2018 dengan dilanjutkan gelar perkara.
Namun dengan alasan kadaluarsa dan tidak ditemukannya alat bukti yang cukup, termohon selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No: S.Tap/21.b/I/2018/Direskrimum tanggal 30 Januari 2018.
Pemohon meminta hakim untuk memutuskan agar SP3 dibatalkan, sehingga pengaduaan dugaan tindak pidana bisa dilanjutkan pemeriksaannya. “Kamu temukan kejanggalan SPDP terbit 2018, padahal dua tahun sebelumnya atau tepatnya 2016 sudah ada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/196/VIII/2018,” tukas Harapan Silalahi.
Berbeda dengannya, tim kuasa hukum termohon menyatakan SP3 sah diterbitkan karena prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sejak dari pemeriksaan berkas, konfrontir dan uji labfor. Hasilnya non identik dengan apa yang diduga dilakukan oleh terlapor. Bahkan termohon juga telah meminta keterangan ahli, yang pada kesimpulannya menyatakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan pemohon telah kadaluarsa.
“Karena itu kami meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” tegas Heru Nurcahya. (Agn)
