Yogyapos.com (SLEMAN) - Kekerasan seksual di lingkungan kampus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi namun sayangnya korban tidak berani melaporkan kepada lembaga di kampus yang berwenang.
Di satu sisi, perguruan tinggi didorong untuk memberikan rasa aman, nyaman bagi sivitas akademika. Dalam hal ini, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) terus berupaya untuk mencegah kekerasan seksual, salah satunya dengan menggelar pelatihan internal bagi Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
“Kita setuju bahwa isu kekerasan seksual yang terjadi di kampus merupakan bagian dari fenomena gunung es dan merepresentasikan apa yang terjadi dalam masyarakat kita. Pada tahun 2018 dan 2019 sangat merebak isu kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Indonesia sebetulnya termasuk terlambat dalam merespon isu ini. Baru di tahun 2020 pemerintah kita berhasil merespon hal ini secara nasional,” jelas Ketua Satgas PPKS UGM, Sri Wiyanti Eddyono SH LLM PhD.
Menanggapi hal tersebut, Dr Dina Listiorini MSi selaku Ketua Satgas PPKS UAJY turut berharap agar draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan UAJY segera diterbitkan untuk menciptakan atmosfer akademik yang aman dan nyaman bagi segenap sivitas akademika di UAJY.
Pelatihan tersebut berisi sharingdan diskusi pengalaman kasus kekerasan seksual yang sudah ditangani oleh Tim Satgas PPKS UGM. Menurut Sri Wiyanti, fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia.
Pelatihan tersebutberlangsung selama dua hari di Ruang Seminar Perpustakaan Kampus IV5-6 Mei 2023. Sesi pemaparan materi difasilitasi oleh Prof Dra Yayi Suryo Prabandari MSi PhD dan Hamada Adzani Maha Swara SSos. selaku narasumber sekaligus perwakilan dari Tim Satgas PPKS UGM.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan bagi anggota Satgas PPKS untuk lebih memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, mekanisme pelaporan korban dan penanganan awal, serta pencegahan kekerasan seksual di ranah kampus. (*/Met)
