Yogyapos.com (BANTUL) – Polres Bantul tetap memroses laporan dugaan tentang pelecehan sex yang dilakukan A (32) oknum pelatih olahraga terhadap atlet putri anggota kontingan Porda Bantul, Mawar (bukan nama sebenarnya, red).
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK saat jumpa pers laporan tutup tahun 2022, di Aula Mapolres Bantul, Kamis (29/12/2022).
Dalam menangani kasus ini prosesnya memang cukup lama karena harus ada dan meminta keterangan saksi saksi ahli psikologi dan saksi ahli pidana umum, karena dalam kejadian itu memang tidak ada saksi-saksi.
“Kami terus memrosesnya. Sejak sekitar tiga minggu lalu sudah sampai ke tahap penyidikan, bahkan seminggu lalu sudah memeriksa terlapor. Dan dalam waktu dekat akan kami periksa lagi,” jelas AKBP Ihsan kepada awak media.
Korban dugaan pelecehan seks tersebut pada 27 Oktober 2022 melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Bantul. Ia saat melapor didampingi orangtuanya dan beberapa rekan korban.
Angga salah satu rekan yang mengantar korban menjelaskan, peristiwa terjadi pada Juli 2022. Pada saat persiapan menghadapi pelaksanaan Porda DIY 2022. Terjadi di tempat pelatihan salah satu cabang olahraga. Saat kondisi tempat latihan sepi, karena berada diluar jam latihan resmi.
Saat itu terlapor sengaja mengajak berlatih di luar jadwal resmi.
Korban yang bersemangat tidak merasa curiga terhadap ajakan terlapor, karena aturan tidak melarang latihan diluar jadwal. Apalagi saat menghadapi sebuah event besar seperti Porda DIY. Di momen latihan itulah pelecehan seksual terjadi.
Pasca kejadian, korban sempat depresi dan takut datang ke tempat latihan, takut bertemu dengan terlapor. Bahkan dirinya terpaksa mengungsi ke rumah neneknya di Jawa Barat untuk melupakan peristiwa yang menimpa dirinya.
Khawatir kondisi ini akan mengganggu persiapan korban menghadapi Porda DIY, rekan-rekan korban memberikan dukungan moril. Juga membujuk korban untuk pulang ke Bantul. Dukungan yang besar dari rekan-rekan, menjadikan korban berani pulang ke Bantul.
Sesampainya di Bantul, korban melaporkan kasus ini ke pengurus cabang olahraga bersangkutan. Namun pengurus justru meminta korban merahasiakan kasus ini. Dengan janji akan diselesaikan usai Porda DIY. Tetapi hingga waktu yang ditetapkan janji belum ditepati.
Retno rekan korban lainnya menuturkan, kondisi ini membuat korban semakin depresi. Bahkan korban beberapa kali berupaya mencakar tangannya sendiri. Khawatir kondisi akan semakin parah, rekan-rekan menyarankan mengikuti konseling psikologi.
Setelah menjalani konsuksi selama satu bulan, kondisi mental korban membaik. Sehingga berani menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya. Bahkan dengan dukungan serikat perempuan kinasih. Korban berani melaporkan kasus ini ke Polres Bantul.
Laporan diterima Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Bantul Aipda Mustafa Kamal. Pihaknha membenarkan telah menerima laporan kasus kekerasan seksual ini. Setelah melakukan konsultasi dengan korban dan keluarganya.
Berdasarkan hasil konsultasi, kasus ini masuk tindak pencabulan. Karena belum terjadi penetrasi alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban. Tapi terdapat unsur pemaksaan dan kekerasan kepada korban, memenuhi kriteria pelanggaran hukum.
“Karena korban sudah berusia dewasa, terlapor akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2022,” jelas Aipda Mustafa Kamal, saat itu. (Spd)
