Proses Pengosongan Bangunan Bakpia 75 Berlangsung Hingga Petang

share on:
Proses pengosongan gedung Bakpia 75 di Jalan Magelang, sinduadi, Sleman menggunakan 1 unit alat berat dan 5 truk || YP-Ismet

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan toko Bakpia 75 di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman, Senin (24//8/2020). Eksekusi yang dikawal oleh puluhan petugas Perintis Polres Sleman dan aparat Polsek Mlati yang dipimpin Kapolsek Kompol Hariyanto berlangsung lancar.

Juru Sita PN Sleman, Slamet Paryanto tiba di lokasi pukul 08.15 WIB. Setengah jam kemudian membacakan surat penetapan, lalu memerintahkan tenaga pengosongan untuk membuka paksa pintu pagar maupun pintu utama gedung mengggunakan grenda.

“Ini terpaksa kami lakukan karena semua pintu dalam kondisi dikunci,” tukas Slamet didampingi anggota timnya.

Hanya butuh waktu beberapa menit untuk membuka paksa semua pintu gedung yang berdiri di atas tanah seluas 1430 M2. Namun proses pengosongan memakan waktu cukup lama mengerahkan belasan tenaga angkut maupun kelistrikan. Semua barang-barang milik termohon (termasuk AC) dikeluarkan dari dalam gedung dan diangkut menggunakan 5 truk, selanjutnya dikumpulkan di sebuah tempat di wilayah Sleman.

Eksekusi yang cukup menyita perhatian ini merupakan buntut sengketa yang terjadi sejak sekitar 10 tahun lalu. Ketika itu M Hidayat mempercayakan jasa membangun bangunan untuk Bakpia 75 kepada seorang kontraktor bernama  Djoni Salim. Klaim Djoni bahwa meski bangunan telah selesai, tetapi M Hidayat tidak memenuhi sisa kewajibannya membayar sebesar Rp 2,9 miliar. Sebab itu, Djoni kemudian melalui pengacaranya Fajar Kusumah SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan hingga Mahkamah Agung, memutuskan M Hidayat dinyatakan telah wanprestasi (ingkar janji) dan dihukum membayar sisa biaya pembangunan ditambah bunga keterlambatan pembayaran.

Dikarenakan M Hidayat tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela, maka Djoni Salim mengajukan upaya lelang terhadap aset milik M Hidayat yaitu tanah dan bangunan tersebut. Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta telah dilaksanakan, dan aset tersebut telah dibeli oleh pemenang lelang.

“Jadi hari ini adalah eksekusi untuk penyerahan aset tersebut ke pemenang lelang,” ujar Slamet usai eksekusi yang berakhir pukul 18.30 WIB, ditandai penandatanganan berita acara dan penyerahan kunci pintu bangunan kepada pemohon pemenang lelang Ferry Santoso.

Menanggapi eksekusi ini, tim kuasa hukum termohon eksekusi menyatakan telah menempuh upaya hukum perlawanan terhadap pihak ketiga (darden verzet).

“Kami sungguh prihatin, masih ada perlawanan terhadap pihak ketiga tapi kenapa tetap dieseskusi. Seharusnya ditunda dulu setelah ada putusan hasil verzet. Ini eksekusinya belum berdasarkan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat,” ucap Bambang Rimalio SH SW SH CLA dari kantor Rudi Hermanto and Partners Lawfirm RHP) selaku kuasa hukum termohon didampingi anggota timnya Ir Muhammad Abdullah HB SH dan Lisa Pardani SH. (Met)

 


share on: