Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang dugaan penipuan modus pembelian beras dengan terdakwa berinisial AT (42) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (18/6/2026).
BACA JUGA: Pemerintah Hormati Independensi Media dan Apresiasi Peliputan Aksi Demonstrasi
Kali ini, Jaksa Penuntut menghadirkan empat orang saksi, sedangkan di luar ruang sidang berderet sejumlah karangan bunga. Belum diketahui, siapa yang meletakkan karangan bunga tersebut.
BACA JUGA: Prof Imam Basuki: Sistem Transportasi Modern Bertujuan Memastikan Akses yang Adil dan Efisien
Sidang dengan nomor perkara 213/Pid.B/2026/PN yang digelar secara virtual (terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari dalam Lapas Cebongan) berlangsung di Ruang Sidang Utama ini, dihadiri Jaksa Penuntut Rahajeng Dinar Hanggarjani SH dan pengacara terdakwa, dengan Ketua Majelis Hakim Jayadi Husain SH dibantu dua anggota, Dian Anggraini Meksowati SH dan Resa Oktaria SH.
BACA JUGA: Puisi Aprinus Salam: Indonesia Sedang Berjalan Ke Mana
Salah satu saksi, Ny Rina Andriani mengungkapkan, awalnya ia ditawari bisnis usaha pengadaan beras oleh terdakwa, yang merupakan direktur PT Rajawali Delapan Tiga, dijanjikan dengan harga lebih tinggi dari pasaran, akhirnya tergiur dan menjalin kerja sama, modusnya untuk mensuplai ke lembaga pemasyarakatan (lapas), terbanyak untuk lapas di wilayah Solo, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Sosialisasi 'GATI' di Gandok, Ayah Pondasi Penting Pembentuk Karakter Generasi Muda
"Kalau bisnis kami berlangsung 8 bulan dengan loss (kerugian) sekitar 4 bulanan lebih, 4 bulan yang berjalan baik," ujar Rina.
Dijelaskan, terdakwa menawarkan harga pembelian di atas rata-rata, tapi saat pembayaran cash tetap menawar harga, nominal tertinggi di saat pembayaran cash tempo. Dari harga pasaran Rp 12.600 - Rp 12.800 per kg, terdakwa berani membayar pada kisaran Rp 13.500 per kg.
BACA JUGA: Kenneth Trevi Buktikan Disleksia Bukan Batas: Dari Penyanyi, Penulis Lagu hingga Recording Engineer
"Dia kasih harga tinggi, pada saat pembayaran cash dia nawar, tapi dengan pembayaran cash tempo mau dengan harga berapapun. Dan setelah kami telusuri tidak ada pengadaan beras ini ke lapas," sebutnya.
Majelis hakim pemeriksa perkara || YP-Eko Purwono
Awalnya bisnis berjalan lancar namun selang beberapa waktu sama sekali tidak ada pembayaran. Bisnis bergulir hingga pengiriman beras yang ke-39, hanya 12 bilyet giro yang bisa dicairkan sedangkan lainnya ditolak.
"Kerugian saya, total sebanyak Rp 1,7 miliar," katanya.
BACA JUGA: DPUPKP Sleman Siapkan Perencanaan Teknis, Relokasi Pasar Pakem Tunggu Kesiapan Lahan
Saksi lain, Ny Wartini, telah melakukan sebanyak 27 kali pengiriman, sedangkan terdakwa belum melakukan pembayaran untuk 9 bilyet giro dan 5 nota. Pembayaran pertama, terdakwa sempat menarik bilyet giro dan menggantinya dengan uang tunai sejumlah Rp 145 juta.
BACA JUGA: Indonesia Banyak Orang Pintar, Sedikit Orang yang Mau Bertirakat
"Jadi ada senilai Rp 1.552.001.500 belum dibayarkan," ucapnya.
Sementara itu, saksi lain Manajer Operasional PT BSI dari Surakarta, Kosmed menjelaskan, pihaknya pertama kami mengirimkan beras pada 29 April 2024.
BACa JUGA: Pengelola Pijat Spa 'LV' di Jalan Magelang Km 10 kena Denda Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya
Keterangan itu diperkuat oleh Samsudin, admin PT BSI, ia bahwa pesanan pertama sebesar 10 ton dibayar tunai. Pesanan kedua dan ketiga berlangsung lancar dengan giro yang bisa dicairkan saat jatuh tempo.
"Pembayaran mulai tidak lancar dan macet total sejak pesanan ke-27 hingga ke-39," urainya.
BACA JUGA: Brigjen TNI Yuniar Sampaikan Arahan kepada Prajurit, PNS dan Anggota Persit Kodim Gunungkidul
Dalam perkara ini, JPU menerapkan dengan dakwaan alternatif, dakwaan pertama ke-1 Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ke-2 Pasal 372 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 497 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan dakwaan alternatif kedua, Pasal 607 Ayat (1) Huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (Opo)
