PT Inti Hosmed Serahkan Puluhan Unit Apartemen Malioboro City kepada Konsumen, Polda Memfasilitasi

share on:
Dedi Wijaya (batik merah) menyerahkan secara simbolis kunci Unit apartemen kepada perwakilan konsumen || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Ditreskrimum Polda DIY memfasilitasi penyerahan puluhan unit Apartemen Malioboro City, dari pengembang PT Inti Hosmed (PT IH) kepada para konsumen di Gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY, Jumat (22/11/2024). 

Penyerahan unit beserta kunci dilakukan perwakilan PT IH, Dedi Wijaya kepada perwakilan konsumen, disaksikan Dirkrimum Kombes Pol FX Endriadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nugroho Arianto. 

“Kami menjadi fasilisator dari PT Inti Hosmed kepada konsumen tentang penyerahan unit apartemen Malioboro City, kepada para konsumen,” ujar Kombes Endriadi. 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-dua-terdakwa-dugaan-penggelapan-sertifikat-tanah-divonis-lepas-tim-kuasa-hukum-mengapresiasi-15822

Proses pengalihan unit tersebut, jelasnya, merupakan permintaan PT IH dan konsumen yang telah menyelesaikan pembayaran, sedangkan kasus yang dilaporkan para konsumen tengah ditangani penyidik. 

“Hari ini kita fokus pada penyerahan unit,” jelasnya, ketika menjawab pertanyaan wartawan seputar penanganan perkaranya. 

Dedi Wijaya mengungkapkan, bagi konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran, maka unit akan segera diserahkan. “Yang diserahkan pada hari ini sebanyak 20 unit,” ujar Dedi. 
Terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh sejumlah konsumen, pihaknya akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-polisi-dalami-dugaan-korupsi-di-dinas-kominfo-sleman-15827

“Untuk laporan yang di polda, kita semaksimal mungkin untuk kooperatif dan memenuhi apa yang dituntut oleh pelapor, terutama yang unitnya diserahkan hari ini,” katanya.
Sementara iti, perwakilan konsumen, Bing Tobing mengaku senang telah menerima haknya berupa unit apartemen dari pengembang PT IH, di sisi lain kecewa lantaran belum terpasang fasilitas listrik dan saluran air bersih. 

“Pemasangan dan penyambungan listrik dan air yang sampai saat ini belum ada di unit-unit kami,” tandas Bing Tobing dalam sambutannya. 

Dia pun menyatakan, para konsumen masih gigih memperjuangkan agar bisa diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat dapat dikeluarkan Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). (Opo) 


 


share on: