RAPERDA KELOMPOK RENTAN: LBH Apik-Alamak Yogyakarta Segera Bertemu Sultan

share on:
Perwakilan Alamak dan LBH APIK Yogya selalu solid mendorong pemerintah terbitkan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan || YP/Ismet

Yogyapos.com (YOGYA) - Tekad Lembaga Bantuan Hukum APIK dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Alamak) Yogyakarta tetap keukeh dalam memperjuangkan terbitnya Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.

Setelah melakukan audiensi dengan DPRD dan Dinas Sosial DIY beberapa waktu lalu, kini segera mengagendakan untuk bertemu Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Dalam waktu dekat kami sowan Ngarsa Dalem (HB X, red) guna menyerahkan naskah akademi Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan kelompok rentan ini,” ujar Direktur LBH Apik Rina Imawati kepada sejumlah awak media, di Gedung Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Selasa (29/10/2019) sore.

Rina menegaskan, pihaknya sangat mendorong pemerintah segera mewujudkan DIY sebagai provinsi yang inklusi dan humanis. Pembuktian ke arah itu tak lain melalui terbitnya Perda yang mengakomodasi akses keadilan dalam pengertian yang luas bagi keluarga miskin, perempuan dan anak, penyandang disabilitas serta kelompok marjinal atau kelompok rentan lainnya.

Menurutnya, kelompok rentan di DIY cukup banyak dan belum terakomodasi dalam pemenuhan keadilan, meskipun sebenarnya sudah ada Perda tentang kemiskinan. Sebab dalam praktiknya, kelompok rentan ini sering merasa kesulitan ketika hendak menerima bantuan hukum terkait persyaratan administratif KTP dan sebagainya.

“UU Bantuan Hukum yang ada sekarang masih limitatif karena mensyaratkan KTP. Sedangkan kelompok rentan cenderung tidak tertib administratif, sehingga membutuhkan pendampingan untuk memperoleh keadilan,” sambung Julian Dwi Prasetya.

Julian mengatakan, pendampingan terhadap mereka akan lebih sempurna jika telah diterbitkan Perda Bantuan Hukum Inklusi. Karena dalam Perda tersebut semuanya terakomodir, bukan hanya bantuan hukum biasa saja. Semua upaya pemberdayaan akses keadilan bagi kelompok rentan ini telah kami tuangkan dalam naskah akademik Raperda yang penyusunannya dilakukan oleh Bayu Aji SH, setelah melalui proses panjang pengkajian selama setahun.

Sementara itu Bayu Aji menyatakan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan sebenarnya hanya satu hal atau bagian kecil saja. Problem mereka masih komplek, dari pendampingan secara sosiologis maupun psikis.

Hal ini seperti juga dipaparkan oleh wakil buruh gendong Pasar Beringharjo yang mengaku para anggotanya selama ini belum memperoleh upah yang manusiawi. Mereka rata-rata menggendong barang dagangan milik pedagang seberat 50 kilogram dari satu lantai ke lantai lainnya dengan upah Rp 5 ribu. Karena kebutuhan, maka hal itu tetap dilakukannya setiap hari. Dalam kontek ini kehadiran pemerintah belum dirasakan untuk melindungi mereka.

Realitas ahumanis juga terjadi pada Pekerja Migran Indonesia sebagaimana disitir wakil dari Mitra Wacana Kulonprogo yang menyatakan banyak TKI atau PMI menjadi korban traffiking. Kerentanan mereka terjadi sejak saat ikut rekruitmen hingga kepulangannya karena mengalami pemangkasan penghasilan yang besar.

Sebab itu, Alamak mendorong penuh jika pemerintah menerima naskah akademi tersebut untuk kemudian segera dijadikan Perda bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. “Jika ini diterbitkan, maka DIY merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki Perda untuk akses keadilan bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Dan ini tentu menjadi salah satu unsur keistimewaan juga,” ucap Bayu Aji, tersenyum. (Met)


share on: