MAHKAMAH Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi di Indonesia, kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan karena putusan-putusannya yang kontroversial, melainkan karena adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh DPR dan pemerintah.
RUU ini menuai pro dan kontra sejak awal pembahasannya di antaranya masa jabatan hakim MK yang semula maksimal 15 tahun kini diubah menjadi 10 tahun. Namun setelah menjabat 5 Tahun dikembalikan ke Lembaga Pengusul untuk menyetujui atau tidak melanjutkan jabatannya.
Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun. Namun ada tiga hakim konstitusi yang usianya belum mencapai 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Perlu diketahui bahwa Saldi Isra yang diusulkan oleh presiden, termasuk dalam dua dari tiga hakim MK yang mengeluarkan dissenting opinion saat menolak gugatan kecurangan Pemilu 2024, maka secara tidak langsung saldi Isra juga berpotensi terkena imbasnya, sebab dikhawatirkan dapat membuka peluang untuk menyingkirkan hakim yang tidak sejalan dengan kepentingan mereka
RUU MK ini memiliki potensi dampak negatif seperti melemahnya independensi MK dan potensi politisasi/intervensi pihak eksternal serta menurunnya kualitas putusan MK.
RUU MK merupakan sebuah isu yang kompleks dengan berbagai argumen pro dan kontra. Penting untuk melakukan kajian mendalam dan diskusi publik yang luas sebelum mengambil keputusan terkait RUU ini.
Masa depan MK dan sistem demokrasi di Indonesia tergantung pada bagaimana RUU ini dibahas dan diputuskan. Dengan demikian, partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembahasan RUU ini sangat penting untuk memastikan bahwa revisi undang-undang ini benar-benar memperkuat MK dan mendukung demokrasi, bukan sebaliknya.
Revisi undang-undang ini memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar perubahan teknis. Ini menyangkut prinsip dasar negara hukum, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, lantas apakah RUU MK ini memperkuat independensi MK atau malah menghancurkannya?
Revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan isu-isu krusial terkait masa jabatan hakim konstitusi dan pengaruhnya terhadap independensi lembaga Mahkamah Konstitusi. DPR dan pemerintah berencana melakukan perubahan pada undang-undang ini, yang sebelumnya sudah beberapa kali direvisi.
Sejak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, Revisi dilakukan pada era Presiden SBY dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, serta revisi pada era Presiden Jokowi pada tahun 2020. Revisi terbaru ini sedang dalam proses di DPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), yang harus dilihat sebagai langkah besar untuk menjadikan Indonesia negara otoriter.
Saat reses, DPR dan pemerintah diam-diam melanjutkan pembahasan rancangan perubahan keempat undang-undang Mahkamah Konstitusi tanpa dihadiri sebagian besar anggota Komisi Hukum di DPR. Mereka sepakat membawa draf revisi ini ke sidang paripurna. Sejak pembahasan tingkat pertama, proses ini berlangsung tertutup, senyap, dan tergesa-gesa tanpa partisipasi publik berarti tidak hanya menabrak prosedur, substansi revisi ini juga menyasar masa jabatan dan batas usia hakim konstitusi.
Mekanisme evaluasi hakim konstitusi dalam Pasal 23a yang menyatakan: masa jabatan hakim MK 10 tahun dan setelah menjabat 5 tahun dikembalikan ke Lembaga Pengusul untuk menyetujui atau tidak melanjutkan jabatannya.
Untuk mengatur kelanjutan masa jabatan hakim di dalam Pasal 87 yang menyatakan: “Hakim Konstitusi yang Telah Menjabat Lebih Dari10 Tahun, masa jabatannya berakhir pada usia 70 (tujuh puluh) tahun berdasarkan Undang-Undang ini sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul yang berwenang.”
Hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran yang berpotensi penyalahgunaan oleh lembaga pengusul. Masa jabatan yang lebih pendek (10 tahun) dan evaluasi berkala (setiap 5 tahun) membuka peluang bagi DPR, presiden, dan untuk menyingkirkan hakim yang tidak sejalan dengan kepentingan mereka. Bagi hakim yang telah menjabat 5-10 tahun, kelanjutan masa jabatan mereka bergantung pada persetujuan dari lembaga pengusul, sehingga berpotensi menciptakan rasa tidak aman dan intervensi politik.
Selain itu hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat tetap bisa melanjutkan jabatannya meski telah melebihi 10 tahun, dengan catatan usianya belum mencapai 70 tahun. Dia bisa menjabat sampai usia 70 tahun. hakim konstitusi tersebut juga harus mengantongi persetujuan dari lembaga pengusul yang berwenang.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 Ayat 1 yang secara tegas membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun, Perubahan undang-undang ini menuai kritik karena dianggap tidak logis dan tidak konsisten.
Dua pasal baru yang ditambahkan dikhawatirkan membuka peluang bagi pemerintah dan DPR untuk mengintervensi putusan MK demi kepentingan politik.
Melakukan evaluasi terhadap hakim Mahkamah Konstitusi di tengah masa jabatan mereka dikhawatirkan dapat membahayakan independensi dan imparsialitas lembaga tersebut. Hal ini dikarenakan evaluasi tersebut dapat membuka celah bagi intervensi eksternal yang dapat memengaruhi putusan hakim.
Tak hanya melumpuhkan Mahkamah Konstitusi, revisi undang-undang ini juga berdampak pada hancurnya pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Hilangnya fungsi kontrol dan koreksi terhadap kekuasaan membuat kebijakan eksekutif melenggang di DPR, yang selama ini pun bertindak sebagai tukang stempel belaka.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peranan krusial dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, para elit politik saat ini justru berusaha meruntuhkan prinsip-prinsip fundamental tersebut. Melemahnya MK bukan hanya ancaman bagi keadilan, tetapi juga dapat membuka jalan bagi munculnya rezim otoriter.
Beberapa poin utama dalam revisi ini yang perlu dikritisi adalah:
1. Perubahan Masa Jabatan Hakim MK: Masa jabatan hakim MK diubah dari 15 tahun menjadi 5 tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu periode. Perubahan ini dapat melemahkan independensi hakim karena mereka harus menjalani proses seleksi ulang untuk perpanjangan masa jabatan, membuat mereka rentan terhadap intervensi politik.
2. Mekanisme evaluasi hakim: Hal ini dikarenakan evaluasi tersebut dapat membuka celah bagi intervensi eksternal yang dapat memengaruhi putusan hakim. Hakim akan terancam dan ragu-ragu dalam memutus perkara karena khawatir masa jabatannya tidak dapat diperpanjang.
3. Ruang Partisipasi Publik: Revisi UU MK mempersempit ruang partisipasi publik dalam proses peradilan di MK. Masyarakat tidak lagi dapat mengajukan permohonan uji materiil undang-undang secara langsung, melainkan harus melalui perwakilan organisasi.
Melanggengkan Kekuasaan otoriter Dengan cara Melumpuhkan Independensi Hakim MK
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan 2019-2024, Mahfud MD, mengungkapkan kekhawatiran seriusnya terhadap revisi UU MK. Menurutnya, jika revisi ini lolos di parlemen, kredibilitas MK akan terancam karena mekanisme pemberhentian hakim yang dinilai berintegritas. Dikhawatirkan revisi ini akan membuat MK tunduk pada pengaruh eksekutif dan legislatif, bertentangan dengan prinsip independensi MK sebagai penjaga konstitusi.
Pengalaman revisi UU MK di tahun 2020 saat menjabat sebagai Menteri Polhukam, kembali terulang di tahun 2022. Hanya berselang dua tahun, DPR kembali mengusulkan revisi UU MK. Salah satu poin krusial yang dikhawatirkan berpotensi melemahkan independensi MK adalah Pasal 87 yang Dimana Pasal ini mewajibkan hakim yang telah menjabat lebih dari lima tahun namun belum mencapai sepuluh tahun untuk melalui proses konfirmasi demi melanjutkan masa jabatannya.
Dampak pasal ini bukan hanya pada independensi individu hakim, tetapi juga pada kemandirian lembaga kehakiman secara keseluruhan. Penolakan terhadap pasal ini telah dilakukan, namun sayangnya pemerintah telah menyetujuinya dan proses ketatanegaraan yang berjalan membuat upaya penolakan tersebut sia-sia.
Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, mengkritik revisi UU MK yang memberikan kewenangan evaluasi dan perpanjangan masa jabatan hakim kepada lembaga pengusul. Hal ini dikhawatirkan sebagai upaya kontrol MK dan berpotensi politis, mengingat pengalaman pergantian hakim MK yang berbeda pendapat dengan DPR. Evaluasi oleh lembaga pengusul dikhawatirkan menekan hakim untuk tidak membatalkan keputusan DPR dan eksekutif.
Revisi UU ini, menurut Bivitri, dapat menghilangkan independensi dan otoritas hakim MK. Hakim akan terancam dan ragu-ragu dalam memutus perkara karena khawatir masa jabatannya tidak diperpanjang. Hal ini dapat membahayakan demokrasi dan prinsip pemisahan kekuasaan di Indonesia. Bivitri juga menyoroti proses revisi UU yang tidak transparan dan partisipatif.
Diharapkan hakim MK tetap menjaga independensi dan imparsialitasnya, meskipun terancam evaluasi masa jabatan. Revisi UU harus dilakukan secara terbuka dengan dialog bermakna antar pemangku kepentingan untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Revisi UU MK berpotensi melumpuhkan independensi hakim dan melanggengkan kekuasaan otoriter. Intervensi Politik dalam Masa Jabatan Hakim, sebab Masa jabatan hakim yang lebih pendek membuat mereka rentan terhadap intervensi politik karena mereka harus kembali menjalani proses seleksi untuk perpanjangan jabatan. Hal ini dapat mendorong hakim untuk membuat keputusan yang menguntungkan lembaga yang berwenang atas perpanjangan masa jabatan mereka, daripada berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Kesimpulan
Perubahan yang diusulkan terhadap UU MK sangat mengkhawatirkan karena berpotensi besar untuk melemahkan independensi hakim dan memperkuat kekuasaan otoriter. Beberapa poin kritis yang perlu dicermati adalah:
1. Menghancurkan independensi hakim. Sebab hal ini membuka peluang bagi pemerintah dan DPR untuk mengintervensi putusan MK demi kepentingan politik. Melakukan evaluasi terhadap hakim Mahkamah Konstitusi ditengah masa jabatan mereka juga dikhawatirkan dapat membahayakan independensi dan imparsialitas lembaga tersebut
2. Proses yang Tertutup: Proses pembahasan yang tidak transparan dan tergesa-gesa menunjukkan bahwa ada agenda tersembunyi untuk melanggengkan kekuasaan otoriter. Tanpa partisipasi publik yang berarti, perubahan ini cenderung mencerminkan kepentingan elit, bukan aspirasi rakyat.
Secara keseluruhan, perubahan ini berpotensi membahayakan integritas sistem hukum dan demokrasi. Keterlibatan masyarakat dan transparansi dalam revisi UU MK sangat penting. Jika tidak, kita berisiko menghadapi kemunduran demokrasi dan merusak tatanan hukum yang seharusnya melindungi semua warga negara. (Penulis: Marwan A Sahjad SH adalah Staf LBH Mahardhika Yogyakarta)
