Yogyapos.com (BANTUL) - Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar Workshop Pemberantasan Cukai Ilegal, di Hotel Ros In, Jalan Ringroad Selatan Druwo Bangunharjo Sewon Kabupaten Bantul, Rabu (15/3/2023).
Acara yang diikuti 100 peserta ini dibuka oleh Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih. Menghadirkan dua narasumber Ahli Pratama Bea dan Cukai Yogyakarta Bimo Adi Pitro dan Plt Kasat Satpol PP Bantul Stevanus Heru Wismantoro SIP MM. Workshop ini sekaligus untuk menangkal beredarnya barang-barang dengan kemasan cukai ilegal.
“Barang yang dikenai cukai diantaranya hasil olahan tembakau, etil alkohol (etanol) senyawa organik C2H5OH yang diperoleh secara peragian dan/atau penyulingan maupun sintase kimiawi, dan sejumlah barang lainnya,” papar Bimo Adi Saputro.
Hasil tembakau dan barang-barang lain tersebut hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan setelah dilekati pita cukai.
Sementara itu, PLT Kasatpol PP Bantul, Stevanus Heru Wismantoro menyampaikan, sutau hal yang baru terkait dengan cukai bahwa kini hanya mendekati 6 persen yang belum terkena bea cukai. Semuanya berhasil dikenakan cukai, maka akan menambah pendapatan negara dari cukai tersebut, yang sebenarnya merupakan pengamanan aset dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai proram pemerintah kepada masyarakat antara lain mengatasi stunting.
“Jika aset negara itu dapat dibereskan ada 4 aspek yang dapat dilakukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang (RPJM/P). Ini sebenarnya juga untuk mengendalikan petani, pengguna dan industri komoditas itu sendiri,” kata Heru. (Spd)
