Satroni Rumah Gondol Ponsel Dini Hari, Pria Ini Ditangkap di Kricak

share on:
Tersangka pencuri sejumlah handphone || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) – Pelaku pencurian di wilayah Kabupaten Bantul kian nekad dalam beraksi menjelang Hari Raya Idul Fitri, hal ini seperti dilakukan APU (37) warga Kapanewon Tegalrejo Kota Yogyakarta.

Lelaki yang tubuhnya dipenuhi tato ini bagai tidada rasa takut menyatroni sebuah rumah milik di Dusun Saman Baru, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Senin (10/3/2025) dini hari.

BACA JUGA: 15 Pengurus Antar Waktu PWRI Dilantik, Ini Harapan Wabup

Sebelum beraksi, pelaku ini diduga telah ‘menggambar’ situasi yang akan dijadikan sasaran. Ia bergerak manakala pemilik rumah sedang keluar ronda.

“Malam itu pukul 22.00, BA selaku pemilik rumah keluar ronda. Pintu dalam kondisi tertutup tapi tidak dikunci,” ujar Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry kepada yogyapos.com, Minggu (16/3/2025).

BACA JUGA: Terekam CCTV, Pencuri Uang Infak Diringkus

Kemudian, terang Jeffry, pada pukul 02.15 WIB pemilik rumah pulang masuk kamar. Namun sekira pukul 03.30 WIB istrinya, YU (37), yang tidur bersama anaknya di kamar sebelah lantaran melihat ada seorang laki-laki berada di kamar tersebut. 

Laki-laki yang ternyata pelaku pencurian ini mengancam YU agar tidak teriak, kalau teriak akan dibunuh. Dalam kondisi tertekan, YU berteriak maling-maling.

BACA JUGA: Praperadilan Terhadap Kejaksaan Gugur, Pokok Perkara Sudah Disidangkan

Mendengar ada teriakan itu, BA selaku suami langsung bangun dan mengejar pelaku sampai ke jalan. Namun aksi pengejaran tidak berhasil. Sehingga BA Kembali kembali ke rumah dan terkejut karena sejumlah barang miliknya telah raib, antara lain berupa 1 Unit handphone merk Samsung A12 warna hitam, 1 Samsung A04S warna green, 1 handphone Redmi Note 9, 1 buah tas slempang kulit warna cokelat berisi SIM C, KTP dan STNK R2 Honda Scoopy Nopol AB 2965 A, serta tas slempang kain abu-abu berisi Charge dan 2 botol parfum.

BACA JUGA: Pembakar Gerbong di Stasiun Tugu Ditangkap, Terancam Penjara 12 Tahun

Atas peristiwa dan laporan korban, polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke sosok pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kricak, Tegalrejo, Kota Yogya.

“Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 1 Unit HP Samsung, 1 Unit HP Xiaomi, 1 Unit HP Oppo,” pungkas AKP Jeffry. (Spd)

 


share on: