Yogyapos.com (SLEMAN) - Gebrakan cepat dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto SH, satu lagi permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Mulyana.
“Kejari Sleman telah mengajukan satu perkara untuk dimohonkan Restoratif Justice atau RJ, dan telah dikabulkan permohonan RJ-nya oleh Jampidum Kejaksaan Agung,” ujar Bambang Yunianto kepada yogyapos.com, Kamis (11/7/2024).
BACA JUGA: Keren Nih, 'Pandawa Mangkal' Segera Beraksi di Empat Kecamatan
Bambang mengungkapkan, keadilan restoratif diberikan kepada tersangka Ilham Dwi Sahputra bin Agus Nugroho (Alm), dirinya dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana dirubah Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Sebelumnya perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara atau ekspose secara virtual,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemulangan Jemaah Haji Masih Berlangsung, Pemerintah SIapkan 62 Ton Obat
Bambang memastikan, Kejaksaan akan menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi hati nurani, hal tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurutnya, penerapan RJ ini telah melalui proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum.
“Dalam hal ini tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” jelasnya.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Promosikan Desa Wisata Wanurejo Sebagai Destinasi Kelas Dunia, Ini Alasannya
Selain itu, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Selanjutnya Kejari Sleman segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, melalui pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” sambungnya.
BACA JUGA: Potensi Ekonomi Kreatif Sleman Hadir di APKASI Otonomi Expo 2024 Jakarta
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menambahkan, sejak di bawah kepemimpinan Bambang Yunianto, Kejari Sleman telah merampungkan 5 perkara melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ).
“Kejaksaan Negeri Sleman dibawah kepemimpinan beliau sudah ada lima perkara yang dilakukan Restoratif Justice,” imbuh Agung.
Untuk diketahui, Bambang Yunianto mulai dilantik sebagai Kajari Sleman sejak 20 Juni 2024, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Opo)
