Yogyapos.com (GUNUNGKIDUL) - Sejumlah Menteri dan pejabat melepasliarkan sebanyak 6 ekor raptor Elang Alap Jambul atau Accipiter trivirgatus, sebanyak 3 ekor berjenis kelamin jantan dan sisanya betina. Kegiatan dilangsungkan di Hutan Petak 58 RPH Candi, BDH Karangmojo KPH Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (29/01/2022).
Kegiatan ini digelar dalam rangkaian ‘Pencanangan Hutan Keistimewaan Nangka Daerah Istimewa Yogyakarta’ yang digagas oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Deretan pejabat yang hadir diantaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Dr Mohammad Mahfud, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr Ir Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Dr Sofyan Jalil serta pejabat terkait.
Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi mengatakan bahwa sejumlah Elang Alap Jambul yang dilepasliarkan berasal dari serahan Bidang Wilayah III Ciamis, Balai Besar KSDA Jawa Barat, terdiri dari 2 ekor jantan dewasa yang diberi nama Roro dan Ranu serta 1 ekor betina dewasa yang diberi nama Marcella. Ketiga ekor elang tersebut dibawa ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) untuk mendapatkan proses rehabilitasi sejak 7 April 2021.
“Tiga ekor elang alap jambul lainnya merupakan serahan Bareskrim Mabes Polri yang dititipkan di WRU Balai Besar KSDA Jawa Timur terdiri dari 1 ekor jantan dewasa bernama John, dan 2 ekor betina dewasa bernama Vivi dan Tina sejak tanggal 13 Januari 2022,” jelas Wahyudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima yogyapos.com.
Sebelum dilakukan pelepasliaran, Balai KSDA Yogyakarta meminta bantuan Raptor Indonesia (RAIN) untuk melakukan survey terkait lokasi pelepasan untuk mengetahui kelayakannya. Survey dilakukan oleh RAIN dibantu Paguyuban Pengamat Burung Jogja (PPBJ).
"Saat survey tersebut dilakukan kajian singkat atau rapid assement kelayakan area pada calon lokasi pelepasliaran elang. Hasil kajian singkat yang dilakukan oleh RAIN menunjukkan bahwa kawasan Hutan Petak 58 RPH Candi, BDH Karangmojo, KPH Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul dapat direkomendasikan dan cocok sebagai lokasi pelepasliaran jenis elang kecil seperti Alap-alap jambul atau Accipiter trivirgatus atau Elang tikus Elanus caeruleus,” ungkap dia.
Lebih lanjut, terang dia, teknis pelepasliaran elang tersebut dapat dilakukan dengan teknis “Hard release” dimana proses pelepasliaran secara langsung tanpa proses habituasi atau adaptasi. Raptor yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang tersebar secara luas di Asia, di Indonesia sebarannya meliputi Sumatera (termasuk Nias), Jawa, Bali dan Kalimantan.
“Dijumpai di berbagai tipe habitat dari hutan pantai, perkebunan, area terbuka tepi hutan, hutan perbukitan hingga hutan pegunungan dengan ketinggian 1.800 mdpl (sumber Atlas Burung Indonesia 2020). Status konservasi elang alap jambul menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) ditetapkan sebagai salah satu jenis elang dengan resiko rendah,” terang dia.
Elang alap jambul ini juga telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Mengingat masih dalam suasana Pandemi Covid-19, pelepasliaran satwa dilaksanakan dengan berpegang pada aturan protokol pencegahan Covid-19 yang sudah ditentukan pemerintah. Kegiatan release satwa yang dilaksanakan ini berpedoman pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di masa pandemi Covid-19.
“Pelepasliaran enam ekor raptor tersebut akan ditindaklanjuti dengan kegiatan montoring dan evaluasi pasca release yang direncanakan dilaksanakan selama kurang lebih 10 hari. Monitoring dan evaluasi pasca release sangat penting untuk dilakukan karena akan menentukan berhasil tidaknya sebuah program pelepasliaran, mengingat hakekat dari pelepasliaran kembali ke alam dapat bertahan hidup di habitat alaminya,” kata dia.
Untuk mendukung keberhasilan program pasca release tersebut penting sekali dilakukan sosialisasi kepada msayarakat secara umum dan masyarakat sekitar secara khusus untuk turut serta menjaga kelestarian satwa dan tidak melakukan perburuan.
“Karena raptor ini merupakan penyeimbang dari ekosistem,” ajak dia. (*/Opo)
