Yogyapos.com (SLEMAN) – Diduga sengaja menguasai dan menyembunyikan anak tirinya, HS warga Jalan Palagan Tentara Pelajar diadukan oleh mantan istrinya, Maryatun (37) warga Ngaglik Sleman ke Subdit Renakta Polda DIY.
Hariyanto SH dari Fighter Lawfirm selaku pengacara pelapor mengungkapkan, HS semula berstatus duda dan Maryatun juga janda beranak satu yaitu L yang sekarang berusia 9. Mereka kemudian cerai, tapi HS malah menguasai L.
“Status korban dan terlapor telah cerai pada Mei 2019 lalu. Bila menilik dari hak dan kewenangan, M lebih berhak mengasuh L. Ini terlapor yang statusnya mantan ayah tiri, malah melakukan penguasaan dan menyembunyikan L,” ujar Hariyanto didampingi anggota Tim Investigasi Rifqi Triputro SH, Jumat (23/8/2019).
Dalam laporan polisi LP/0556/VII/2019/DIY/SPKT, pihak penyidik Subdit Renakta telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2019. Terhadap terlapor, penyidik menyangkakan Pasal 331 KUHAP, dugaan pidana menguasai atau menyembunyikan anak dibawah umur 12 tahun, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Maryatun membenarkan, setelah 4 tahun menjalani pernikahan siri kemudian dilegalkan secara hukum positif pada 2017. Dalam kesehariannya, perangai terlapor sangat temperamental dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal inilah yang menjadi pemicu korban menggugat cerai terlapor pada Maret 2019 di Pengadilan Agama Sleman.
“Selain sering melakukan tindak kekerasan, ternyata HS juga telah menikah sebanyak 4 kali. Ini saya ketahui saat bongkar lemari menemukan banyak surat cerai dari mantan suami. Bahkan pernah saya laporkan ke Polsek Ngaglik dengan dalih KDRT, namun berakhir mediasi lantaran saya menjaga psikis si anak. Anak saya dalam penguasaan terlapor selama 2,5 bulan. Bahkan sekarang H seakan memperalat anak saya, dengan mengirim voice note dengan kata-kata kasar. Saya miris dan sedih, anak kandung saya mengkata-katai ibunya sendiri dengan umpatan kasar. Dan setiap saya memohon kepada HS untuk bertemu anak saya, HS mengajukan syarat agar saya mau berhubungan badan dengannya,” ujar Maryatun sesenggukan.
Direktur Fighter Law Firm, Setyawati menyatakan akan terus berjuang terhadap kasus yang melibatkan Perlindungan Perempuan & Anak. “Ini concern kami terhadap kasus PPA ataupun Renakta (kekerasan anak & wanita). Lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor, kami menempuh jalur hukum. Dan kami berharap banyak kepada Polda DIY untuk segera menuntaskan kasus ini, dengan membawa anak L kembali ke pangkuan ibu kandungnya,” tandas Setyawati.
Sementara itu HS yang dikonfirmasi yogyapos.com, membenarkan telah mendapat panggilan penyidik Polda DIY. Tapi ia menyatakan tidak melakukan penguasaan atau menyembunyikan L, anak kandung Maryatun. “Silakan saja diambil. Anaknya sendiri tidak mau ikut dengan ibu kandungnya (Maryatun, red),” katanya via ponsel.
HS bahkan mengatakan, L ikut dengannya sejak usia 2,5 tahun. Sehingga lebih dekat dengannya ketimbang dengan Maryatun. (Dol)
