Sidang Dugaan Pencabulan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

share on:
Tim kuasa hukum terdakwa || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (YOGYA) - Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa NAM (17) alias Af  warga Mergangsan Yogyakarta kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).

Tim kuasa terdakwa terdiri Teddy Hendrawan SH MH MS, Agung Budiharta SH MHum CIL. Lukman Dwi Santosa SE SH MH MM, Muhamnad Isra Mahmud SH MH, Setya Utami SH, Femmy Citra Lis  tien SH, Ferry Andriyana SH, Tri Narendra SH dan Rendra Andra Machraja SH. Dalam sidang tertutup ini, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Seusai keluar dari ruang sidang salah satu tim pengacara terdakwa mengungkapkan, eksepsi intinya menilai dakwaan JPU kabur dan tidak jelas, karena dalam proses pembuatan dakwaan tersebut hanya berasal dari BAP Kepolisian, dimana saat penyidikan tidak didampingi penasihat hukum.

“Klien kami tidak pernah melakukan pencabulan dan persetubuhan seperti seperti yang didakwakan JPU,” ungkap Tdedy Hendrawan kepada yogyapos.com, seusai sidang.

Dalam dakwaan JPU Darmawati SH yang dibacakan dalam sidang oleh Majelis Hakim diketuai Sri Harsiwi SH MH, perbuatan terdakwa dinnyatakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo pasa l76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.           

Disebutkan, terdakwa pada Jumat 17 November 2023, di sebuah hotel di Gondomanan Yogyakata telah melakukan kekerasan memaksa korban anak melakukan bersetubuhan.               

Berawal saksi Marjuki menanyakan pada anak terdakwa apakah ‘Ada cilikan ngak’ (anak perempuan yang masih kecil). Selanjutnya terdakwa menghubungi anak DA (15) untuk diajak minum-minuman keras, kemudian pada pukul 19.00, terdakwa menjemput DA menggunakan sepeda motor menuju hotel dan sampai disana dikenalkan dengan saksi Marjuki dan memberikan uang pada terdakwa Rp 100.00 ribu untuk membeli minuman keras.

Selanjutnya terdakwa pergi berboncengan motor dan setelah kembali ke hotel mengajak DA untuk ikut minum anggur tersebut. Terdakwa juga menanyakan teman DA, yang dimaksud anak ZNY yang sering bersama DA. Selanjutnya DA membuat stori WA yang bergambar botol dan ditanggapi okeh anak ZNY (14) kemudian jemput depan gang rumahnya oleh terdakwa dan DA menuju hotel Mitra.

Setelah menghabiskan minuman keras tersebut keduanya dalam kkndisi mabuk dan pusing hingga keduanya tidur diatas kasus posisi ZNY, Af, DA dan saksi Marjuki. Kemudian pada pada jumat 17 November 2023 sekitar pukul 01.30 WIB dalam dakwaan jaksa disebutkan terjadi pencabulan dan persetubuhan pada anak ZNY, yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Marjuki. (Agn)


share on: