Sidang Gugatan Mantan Caleg PDIP, Hakim Periksa 3 Saksi

share on:
Tiga saksi tengah diklarifikasi identitasnya sebelum memberikan kesaksian di PN Sleman, Kamis (14/11/2019) || YP/Ismet

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan mantan caleg PDIP Supardiyono terhadap Ir Andreas Purwanto MTH, di PN Sleman, Kamis (14/11/2019) memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan penggugat.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Adi Satria Nugroho SH MH, tiga orang saksi tersebut dari pengurus PAC PDIP Kalasan, masing-masing Tugimanto, Petrus Suharyanto dan Wawan Cipto Setiawan menyatakan hal senada yakni pernah memberitahu adanya perbuatan menutup alat peraga pemohon. Mereka juga pernah mencoba melakukan penyelesaian dengan termohon secara internal partai, tapi tidak menghasilkan titik temu.

Saksi menyatakan antara penggugat dan tergugat sama-sama caleg dari Dapil 3 dalam Pemilu 2019 lalu.

“Saya sebagai pengurus mendapatkan laporan pada tanggal 30 Maret 2019 tentang adanya alat peraga gambar Pak Supardiyono yang ditutupi dengan gambar Pak Andreas. Kemudian pada tanggal 2 April 2019 dicoba diadakan mediasi, namun tidak ada respon dari Ir Andreas,” ujar saksi Tugimanto.

Ketika itu, lanjut saksi, pernah mau lapor ke Bawaslu namun ada instruksi dari DPP agar permasalahan sengketa diselesaikan secara interna partai.

Dikatakan saksi, dampak dari permasalahan ini pada perolehan suara. Penggugat ‘gagal’ jadi anggota DPRD Sleman karena kalah dalam hal perolehan suara.

Gugatan ini, seperti pernah diberitakan, diajukan melalui PN Sleman oleh tim pengacara Supardiyono (penggugat) terdiri dari Oncan Purba SH, FX Yuga Nugrahanto SH dan Willyam Saragih SH. Dalam pokok gugatan disebutkan, penggugat saat itu menjadi Caleg PDIP nomor urut 1 Dapil 3 Sleman dalam Pilpres 2019. Sedangkan tergugat juga merupakan caleg PDIP mo urut 6 di Dapil yang sama.

Mereka oleh KPU sama mereka diberi hak untuk mensosialisakan dengan alat peraga kampanye. Dan itu pula yang dilakukan oleh penggugat di sejumlah tempat Dapil 3. Tetapi di beberapa tempat alat peraga milik penggugat ditutupi milik peraga kampanye tergugat. Sehingga gambar milik penggugat tidak bisa dilihat oleh warga masyarakat sebagai calon pemilih atau konstituen, terutama yang ada di beberapa tempat Sorogenen Purwomatani Kalasan Sleman. Dan berdampak dari perolehan suara penggugat.

Menanggapi lanjutan sidang ini, pengacara tergugat Iwan Setiawan SH menyatakan akan membuktikan yang sebaliknya dengan mengajukan saksi-saksi dan bukti lain.

“Tak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami. Ini kasus pemilu, lantas siapa sebenarnya yang yang menutup alat peraga itu. Kalau memang ada pelanggaran saat kampanye kenapa tidak dilaporkan saja ke pihak yang berkompeten,” ujarnya kalem usai sidang. (Agung DP/Met)

 

 


share on: