Sidang Kasus Penistaan Agama Disambut Unjuk Rasa

share on:
Unjuk rasa massa FJI nyatakan akan mengawal sampai tuntas sidang kasus penistaan agama || YP/Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dituduh menista agama melalui buku, Ir Hto diadili di PN Sleman, Selasa (27/8/2019). Sidang dipimpin hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi didihadiri puluhan massa beratribut Front Jihad Islam (FJI).

Jaksa penuntut umum Arief Muda Darmanta SH mengajukan 5 saksi dalam sidang kali ini. Diantaranya Ustad Darohman, Umar Sohid, Dwi asto Hidayat, Surono dan saksi dari Satpol PP Sleman.

Saksi-saksi tersebut pada pokoknya membenarkan melihat baliho di beberapa tempat strategi di wilayah Sleman, serta banner di akun facebook atas nama Fret Hariyanto. Baliho maupun banner itu dimaksudkan sebagai alat mempromosikan buku berjudul ‘Misteri di Balik Kejadian Nabi Isa’ karya terdakwa Ir Hto. Di bagian buku itu diterangkan tentang kelahiran Isa maupun nabi Adam AS seuai tafsir terdakwa, yang dinilai sangat tidak sesuai dengan Alquran.

Jaksa sepakat dengan keterangan saksi-saksi bahwa apa yang ditulis terdakwa dalam buku tersebut melecehkan Islam, serta menyesatkan dan dapat merusak aqidah. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP,” tegas jaksa dalam dakwaannya.

Sementara usai sidang, puluhan massa FJI berunjuk rasa di depan gerbang Pengadilan, membentangkan spanduk. Mereka menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Ini sebenarnya kasus sudah dua tahun yang lalu kami laporkan. Bentuk penistaan sangat nyata dilakukan terdakwa,” ujar Ustad Darohman. (Agung DP) 


share on: