Sidang Korupsi TKD Candibinangun, Hakim Periksa Tiga Orang Dukuh dan Seorang Karyawan Dispertaru

share on:
Sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi TKD Candibinangun, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (15/8/2024) || YP-Ist

Yogyapos.com (JOGJA) -  Sidang perkara dugaan penyelewengan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun senilai Rp 9,1 miliar dengan terdakwa Lurah non aktif Candibinangun Sismantoro memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (15/08/2024). 

“Agenda sidang hari ini, Penuntut Umum yang dikoordinatori I Wayan Wahyudistira menghadirkan empat orang saksi,” kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan .

Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Triasnuri Herkuntanto, terdiri 3 orang Dukuh yaitu Maryadi, Indi Minarto dan Djoko Mulyono. 

“Serta satu orang saksi dari Kantor Dispetaru DIY bernama Rizki Ardianto Natsir,” jelasnya. 

Perkara ini mencuat, berawal pada tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi "Water Park". 

Berjalannya waktu, terdakwa dituduh tidak melakukan review perjanjian sewa, padahal seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terkait besaran uang sewa yang didasarkan penilaian dari jasa penilai publik  atau appraisal. 

Terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Peraturan Gubernur  Nomor 34 Tahun 2017 yang menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik”.

Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun senilai Rp 9.199.267.890,-.

Dalam kasus ini terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*/Opo)

 


share on: