Yogyapos.com (YOGYA) - Sidang lanjutan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa FI terhadap Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso di PN Yogya, Kamis (14/11/2019) memasuki tahap pemeriksaan saksi meringankan (adecharge), Henkyanto Tjokroadhiguno selaku anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) Apkomindo.
Henkyanto menyatakan pernah membaca komentar terdakwa yang diantaranya terdapat kosa kata ‘Kutu Kupret’ menanggapi postingan Sugiharto Santoso di akun facebook Akpokomindo. Tapi berapa kali ditulis, terdakwa tidak ingat. Selain itu juga ada kosa kata ‘karakter destruktif’ ditulis terdakwa.
“Persisnya berapa tidak ingat. Ya, tapi lebih dari dua kali,” ujar terdakwa saat dicecar jaksa penuntut umum Retna Wulaningsih SH.
Dalam persepsi terdakwa, kosa kata ‘Kutu Kupret’ adalah pembuat masalah, trouble maker. Tapi bagi orang lain bisa berlainan maknanya.
Sidang sempat diwarnai peringatan oleh hakim terhadap pengacara terdakwa maupun jaksa penuntut umum, karena saling memperdebatkan tentang hal-hal yang melenceng dari pokok perkara.
“Mohon kita kembali pada pokok perkara ini tentang pelanggaran Undang-undang ITE,” cegat hakim ketua Ida Ratnawati SH.
Sementara Soegiharto Santoso yang selalu hadir memantau jalannya sidang menyatakan keterangan saksi Henkyanto lebih banyak yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Beberapa kali saksi menurutnya juga mengatakan sesuatu yang tidak ada buktinya dan justru dapat di ketegorikan sebagai memberikan keterangan palsu.
“Keterangan saksi Henkyanto tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang dihadapi terdakwa. Sebab esensi perkaranya adalah penghinaan dan pencemaran nama baik melalui medsos, pelanggaran terhadap UU ITE,” ujarnya. (Met)
