Yogyapos.com (YOGYA) - Majelis hakim PN Yogya diketuai Ida Ratnawati SH, Kamis (14/11/2019) dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan agenda pemeriksaan saksi adecharge (meringankan) yang diajukan terdakwa FI.
Rencana ini setelah pada sidang sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas diri terdakwa yang oleh jaksa Retna Wulaningsih SH MH dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Di sidang Kamis pekan lalu itu majelis hakim banyak menanyakan perihal adanya kata 'Kutu Kupret' dalam kolom komentar akun Facebook pribadi Soegiharto Santoso maupun Apkomindo.
Terdakwa menjawab pertanyaan itu dengan menyatakan memang telah menuliskan komentar dimana diantaranya terdapat kata 'Kutu Kupret'. “Saya menulisnya akun Apkomindo saja, mengomentari (postingan) yang sudah ada di atas,” kata terdakwa.
Ia juga mengakui berteman dengan saksi korban Ir Soegiharto Santoso yang notabene Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) di jejaring sosial tersebut.
Komentar tersebut, kata terdakwa, sengaja ditulisnya karena ia merasa kesal. Korban dinilainya telah mempengaruhi para anggota dalam akun Apkomindo atas postingan yang diunggah tersebut sehingga ia terpaksa berkomentar.
Terdakwa juga menganggap kata 'Kutu Kupret' sebagai ungkapan ekspresi kekesalannya saja, bukan merupakan umpatan. Karena sedang terbawa suasana kala itu, ia kemudian menuliskannya dalam komentar.
Terdakwa mengaku apa yang dilakukannya itu tidak baik. Hal itu pula yang membuatnya kemudian meminta maaf kepada Soegiharto Santoso.
"Saya tidak menyangka akan menjadi seperti ini. Saya sudah meminta maaf kepada Pak Hoky," ungkapnya.
Terkait keterangan terdakwa, saksi korban Soegiharto Santoso kepada wartawan menegaskan ada beberapa pernyataan dari terdakwa yang tak sesuai dengan kenyataan. Sebab komentar ‘Kutu Kupret’ juga ditulis terdakwa di kolom komentar akun pribadi milik korban.
“Faktanya dia menulis di akun saya, justru tulisan di akun saya lebih banyak daripada di (akun) Apkomindo. Dia tidak bisa berbohong, jejak digitalnya masih ada hingga sekarang. Dan itu semua sudah pernah saya ungkap di muka persidangan,” jelasnya sembari menunjukkan jejak digital komentar-komentar terdakwa.
Menurut korban, bahwa terdakwa menuliskan komentar penghinaan terhadap dirinya sebanyak dua kali di akun Apkomindo. Kemudian di akun pribadi milik korban sebanyak enam kali. “Akun Apkomindo tidak dimoderasi sehingga kapan saja terdakwa menulis maka secara langsung muncul di Facebook,” jelas korban.
Tulisan penghinaan menurut Soegiharto Santoso bukan hanya soal 'Kutu Kupret' saja tetapi masih banyak lainnya. Salah satunya yakni tulisan ‘karakter destruktif melekat kepada terdakwa yang mengaku-ngku Ketua Umum APKOMINDO tanpa legalitas (dakwaan pake logo APKOMINDO artinya terdakwa (KK) bukan Ketum APKOMINDO yg resmi)'.
Sedangkan mengenai permintaan maaf, korban membenarkan bahwa terdakwa yang memang temannya itu telah meminta maaf kepadanya. “Dia sudah minta maaf, tapi itu dilakukan setelah kami laporkan ke Polda DIY dan mediasinya juga tidak memperoleh titik temu,” tandas korban. (Met)
