Sidang Praperadilan, Harapan Silalahi: Ada Bukti yang Disembunyikan

share on:
Sebagian anggota tim kuasa hukum termohon || YP/Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (12/9/2019) kembali menggelar sidang Praperadilan yang diajukan pemohon Ely Ningsih melalui tim kuasa hukumnya terdiri Harapan Silalahi SH, Asror Mukti Adi SH MH dan Anarga Bandi SH.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Eulis Nur Komariah SH HM ini  memeriksa dua orang saksi penyidik yang diajukan oleh termohon. Saksi tersirat mengakui terjadi kesalahan produk administrasi yang dikeluarkannya. Sedangkan kuasa hukum pemohon menyayangkan, kenapa penyidik hanya mencantumkan Pasal 263 ayat 1, padahal pelaporan berdasarkan pasal 263 terdiri dari dua ayat. “Ada bukti yang disembunyikan oleh penyidik di sini,” tanggap Harapan Silalahi kepada wartawan usai sidang.

Seperti diketahui praperadilan diajukan oleh pemohon karena termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Pemohon Nomor 784/VII/2016/DIY SPKT tanggal 11 Agustus 2016 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan KMT Tirtodirojo.

Pemohon meminta agar SP3 dibatalkan. Sedangkan tim kuasa  termohon, Pembina Heru Nurcahyo SH MH, AKBP I Made Kusuma Jaya SIK SH, Kompol I Ketua Witera SH, Iptu Sinduhardjo SH, Iptu Agus Sudiarto SH, Isnaini SH, Penata TK I Haryo D SH dan Bripka Arum Sari SH menyatakan SP3 sah dan prosedural diterbitkan karena sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah melalui pemeriksaan, konfrontasi saksi-saksi, gelar perkara dan uji labfor memang tidak ditemukan alat bukti yang cukup, bahkan perkara tersebut juga sudah kadaluarsa. Pernah dilakukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Sidang akan dilanjutkan hari ini, Jumat (13/9/2019) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.  (Agn)


share on: