Sidang Praperadilan, Pemohon dan Termohon Saling Sampaikan Kesimpulan

share on:
Salahsatu kuasa hukum termohon Heru Nurcahya (tengah) usai sidang terdahulu || YP/Ismet

Yogyapos.com (SLEMAN) – Hakim tunggal pemeriksa permohonan praperadilan yang diajukan Elly Ningsih warga Banyuraden Gamping Sleman terhadap termohon Kapolda DIY, direncanakan akan memutus perkara tersebut pada 17 September 2019. Rencana ini setelah pada Jumat (13/9/2019), sidang selesai tahap kesimpulan yang disampaikan oleh kedua belah pihak.

Dalam kesimpulannya, pemohon diwakili kuasa hukumnya Harapan Silalahi SH, Anargha Nandiwardhana SH dan Asror Mukti Adi SH menyatakan tetap bertahan pada dalil permohonan praperadilan No 7/Pid.Pra/2019/PN.Smn. Permohon bersikukuh Surat Penghentian Penyidik Perkara (SP3) pada 30 Januari 2018 atas laporan polisi pemohon No 784/VIII/2016/DIY/SPKT/Direskrimum Polda DIY pada 11 Agustus 2016 dimohonkan dibatalkan.

Pihaknya telah menyerahkan 13 bukti surat dan dua saksi masing-masing Jeremies Lemek SH dan Sie Bik Ngiok alias Ny Ayem. Dalam kesaksiannya, saksi pernah membaca hasil uji tanda tangan pemohon Elly Ningsih dari Laboratorium Forensik Polri Semarang dalam Akta No 72 dan Akta No 73 dengan hasil non identik atau palsu.

Dalam kedua Akta tersebut seolah-olah pemohon menjual tanah seluas 221,4 m2 dari luar keseluruhan 345 m2 di Jalan Kyai Mojo No 45A Tegalrejo Yogyakarta yang tertulis atas nama Wongso Soekarto sebagai kakek pemohon seharga Rp 35 juta. Selain itu saksi menyatakan pernah membaca gugatan Joko Tirtono memohon pengesahan kedua Akta agar dinyatakan sebagai pemilik tanah. Bahkan kedua saksi pernah mengikuti gelar perkara di Mabes Polri dengan hasil agar laporan pemohon segera dilanjutkan justru dikaji SP3.

Sedangkan mengenai alasan kadaluwarsa sehingga penyidikan dihentikan, pemohon menyatakan hal itu tidak sah. Sebab dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan Akta Perikatan Jual Beli palsu No 72 dan Akta Kuasa Jual palsu No 73 pada 25 April 1990 belum kadaluwarsa. Karena Akta-Akta tersebut digunakan terlapor pada 10 Agustus 2016 sehingga tindak pidana pemalsuan surat dihitung 12 tahun sejak surat palsu diketahui korban maupun pihak-pihak yang dirugikan.

Sementara tim kuasa hukum termohon dalam kesimpulannya antara lain mengungkapkan, setelah termohon memeriksa Ahli Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr Aloysius Wisnubroto yang pada pokoknya menjelaskan perkara a quo lewat waktunya atau kadaluwarsa. Untuk itu sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat termohon mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pemohon. Sehingga sesuai hasil rekomendasi gelar perkara maka termohon mengeluarkan SP3.

Termohon menyatakan bahwa pemohon tak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya. Dalil pemohon hanyalah merupakan pendapat subyektif. Padahal SP3 yang diterbitkan termohon sah berdasarkan hukum.

Sesuai fakta-fakta penyidikan, perbuatan menggunakan Akta Perikatan Jual Beli tanggal 25 April 1990 No 72 dan Akta Kuasa Jual tanggal 25 April 1990 No 73 yang dibuat Notaris daliso Rudianto yang diduga palsu itu telah dinyatakan kadaluarsa sesuai putusan PN Sleman dalam putusan praperadilan Nomor: 8/Pid.Pra/2017/PN Sleman tanggal 14 Desember 2017.

Dari situ bisa diketahui pembuatan akta perikatan jual beli tanggal 25 April 1990 No 72 dan akta kuasa jual tanggal 25 April 1990 No 73 dapat dipastikan dilakukan lebih awal dari perbuatan menggunakan akta tersebut.

“Dengan demikian layak dan berdasarkan hukum bahwa hak menuntut dalam perkara laporan Polisi Nomor LP/784/VIII/2016/DIY/SPKT tanggal 11 Agustus 2016 tentang dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dinyatakan gugur karena lewat waktu atau kedaluarsa,” tegas Heru Nurcahya, salah satu tim kuasa hukum termohon.  (Met)


share on: