Yogyapos.com (SLEMAN) – Ulah Edisanto sangat tidak layak ditiru. Bayangkan sudah dipercaya bekerja sebagai sopir yang bertugas memasok susu ke sejumlah pelanggan, tapi uang hasil penjualan barang dagangan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan.
Akibat perbuatannya, lelaki bertubuh sedang ini dipolisikan dan oleh bosnya selaku pemilik PT Bahtera Internusa, serta berlanjut menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Sleman.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa Edisanto melanggar Pasal 374,” tegas Agus Kurniawan SH selaku jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan, Selasa (24/9/2019).
Jaksa menyebutkan, aksi kejahatan terdakwa dilakukan secara berlanjut sejak 22 Maret-5 Mei 2019. Hal ini terkuak setelah pihak PT Bahtera Internusa melakukan penyelidikan, menyusul sering terjadinya keganjilan dalam pembukuan antara barang dagangan yang didistribusikan dengan uang pemasukan.
Selidik punya selidik, diketahui keganjilan itu akibat perbuatan terdakwa yang dipercaya mendistribuskan susu ke sejumlah pelanggan. Bukannya didistribuskan kepada pelanggan yakni totoko di wilayah Berbah dan Prambanan, tapi malah dijual ke toko-toko lain. Ia kemudian membuat tanda terima palsu, sedangkan uang hasil kejahatan senilai Rp 75 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang dalam sidang sepekan lalu mengakui perbuatannya, tak sanggup berbuat banyak untuk melakukan pembelaan. Ia kini ditahan di Lapas Cebongan sambil menunggu putusan majelis hakim diketuai Vici Valentino SH pada sidang sepekan mendatang. (Agn)
