SP3 Berbuntut Praperadilan, Kuasa Termohon Nyatakan Kliennya Benar

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) - Prastiwi Yuni Pamungkas warga Banguntapan Bantul, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Termohon) karena telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Permohonan praperadilan diajukan oleh pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Alam Dikorama Amd SH dan Alissa Fauzia Rachman SH ke Pengadilan Negeri Sleman.

Dalam sidang lanjutan, Selasa (4/9/2024), dipimpin hakim tunggal, Danang Noor Kusuma SH, Termohon memberikann jawaban.   

Sementara itu salah satu tim ku asa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahyo SH seusai sidang mengatakan, bahwa inti dari jawaban termohon dalam sidang bahwa dalil diterbitkannya SP3 karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dan ini didukung dari hasil ke terangan ahli yang sudah diperiksa.

“Karena apa yang dilaporkan itu tidak ada unsur pidananya dalam proses penyidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara, maka diterbitkanlah SP3,” ujar Heru Nurcahya SH MH kepada yogyapos.com, usai sidang.         

Dalam sidang sebelumnya diketahui, praperadilan ini buntut laporan dugaan tindak pidana yang berujun penerbitan SP3 oleh termohon. Adapun dugaan tindak pidanna itu bermula Pemohon dikenalkan kepada PT Bank Mandiri Cabang Diponegoro Yogyakarta (Terlapor) oleh Developver PT Jayaland Sejahtera (Terlapor) yang selanjutnya terjadi akad penanda tanganan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah No.CLN. YOG/0007/KPR/2014. Namun dalam perjalanan waktu, barulah pemohon menyadari telah terjadi pencatatan tidak benar perjanjian kredit tersebut dan pencatatan tidak benar dalam administrasi.                         

Diantarannya atas dasar tersebut pada 4 Oktober 2021 melaporkan terlapor sebagaimana bukti Surat Laporan No Reg/0324/2021/DIY/SPKT, terkait dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang Undang Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 Perbankan. Terhadap laporan polisi sebagai aduan Pemohon kemudian ditindak lanjuti Termohon meminta keterangan, dengan hal-hal ini pemohon menyerahkan bukti surat pada penyidik.                           

Advokat Alam selaku kuasa hukum pemohon menyatakan, seharusnya laporan pemohon dapat ditindalanjuti sampai pada proses di Pengadilan sebagai bentuk keadilan. Tetapi dalam laporan ini pemohon menerima Surat Pemberitahuan Penanganan Perkara Nomor.B/599/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 08 November 2023 dari termohon.

Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 25 Oktober 2023 perkara tersebut dihentikan karena dinilai bukan peristiwa pidana. Dan berdasarkan rujukan diatas menyebutkan tentang Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.Stap/b/2023/Ditreskrimsus.       

“Dalam hal ini saksi fakta hukum pelapor belum pernah diperiksa dan ini juga salah satu dalil pengajukan praperadilan ini,” ujar Alam pada yogyapos.com usai sidang. (Agn

 


share on: