Spanduk dan Reklame Ilegal Marak di Depok, Satpol PP Bertindak

share on:
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman saat menertibkan spanduk dan reklame ilegal di wilayah Depok

Yogyapos.com (SLEMAN) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menertibkan 24 spanduk dan reklame ilegal yang dipasang melintang di jalan, dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (12/6/2026) pukul 08.30–11.00 WIB di wilayah Kapanewon Depok dan Kapanewon Kalasan. 

BACA JUGA: Pengelola Pijat Spa 'LV' di Jalan Magelang Km 10 kena Denda Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

Operasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

BACA JUGA: Advokat Aji Herlambang SH Gunakan Strategi 'Pengakuan Bersalah' Ringankan Hukuman Klien

Petugas menyasar reklame dan spanduk yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, terutama yang melintang di badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Penertiban dilakukan di Jalan Nusa Indah dan Jalan Kadisoka di wilayah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, serta Jalan Kadisoka dan Jalan Purwomartani di wilayah Purwomartani, Kapanewon Kalasan.

BACA JUGA: Abdul Halim Muslih: Banser Harus Tetap Solid dan Siap Hadapi Tantangan Zaman

Hasil operasi menunjukkan sebanyak 24 spanduk ilegal berhasil ditertibkan. Seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sleman untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Menteri Jumhur: Tanam Bambu Solusi Rehabilitasi Lingkungan dan Sumber Penghasilan Warga

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan SSos MSc, menegaskan penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk bersama-sama mematuhi regulasi yang berlaku sehingga tidak memasang reklame maupun spanduk di lokasi-lokasi yang dilarang. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban ruang publik," ujarnya

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan. "Kami meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya pemasangan reklame atau spanduk yang mengganggu ketertiban, merusak keindahan dan kebersihan lingkungan, maupun membahayakan pengguna jalan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Sleman yang aman, tertib, dan nyaman,” tambahnya

BACA JUGA: Korem 072/Pmk Raih Prestasi Nasional, Juara Harapan I Lomba Karya Bakti TNI AD

Indra mengimbau agar setiap pelaku usaha dan penyelenggara promosi memastikan seluruh reklame dipasang sesuai perizinan dan standar teknis yang berlaku, tidak dipaku pada pohon, tidak dipasang pada rambu lalu lintas, tiang utilitas, maupun fasilitas umum lainnya, serta tidak menutup pandangan pengendara atau mengganggu pejalan kaki.

BACA JUGA: Gubernur DIY: Keberhasilan Pemerintah Daerah Tercermin dari Menurunnya Kemiskinan

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan ruang publik dengan tidak memasang media promosi secara sembarangan dan segera berkoordinasi dengan pemerintah apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

BACA JUGA: Lampah Dalu Lereng Merapi 2026, Danang Maharsa Tanam Beringin Putih

“Penataan reklame bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya tertib, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, memperindah wajah daerah, dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya.

BACA JUGA: Menyelami Laut Kerinduan dalam 'Gelombang Laut Ibu' Karya Ulfatin Ch

Operasi penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta menjadi bukti nyata komitmen Satpol PP Kabupaten Sleman dalam menegakkan peraturan demi mewujudkan ruang publik yang lebih berkualitas dan berkeselama dan kegiatan ini sebagai upaya penegakan aturan daerah sekali gus menjaga keselamatan pengguna ja lan, ketertiban umum dan estetika lingkungan. (Agn)


share on: