Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) menyampaikan penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2023, di Pendopo Rumah Bupati Sleman, Senin (2/1/2023).
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-danlanud-adisutjipto-pimpin-apel-luar-biasa-tahun-2023-9338
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampngi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Sekreteris Daerah Sleman Harda Kiswaya serta Kepala BKD Sleman Haris Sutarta menyerahkan SPPT PBB P2 secara simbolis kepada 10 wajib pajak dan 12 perwakilan Kalurahan dengan kriteria 10 ketapan SPPT PBB-P2 tertinggi dan tertib dalam pembayaran pajak.

Kepala BKD Sleman, Haris Sutarta melaporkan, pihaknya terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan PBB-P2. Disamping itu BKD juga melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak sesuai dengan misi Bupati Sleman dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang baik dengan dukungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
“Beberapa inovasi yang sudah dilaksanakan terkait pelayanan pemutakhiran data PBB-P2 mekalui basis data yang dilaksanakan secara jemput bola baik secara online maupun offline. Kami juga melaksanakan peta blok PBB secara khusus pada dua Kalurahan yakni Sumberharjo dan Madurejo,” kata Haris.
Lebih lanjut Haris menyampaikan, pokok ketepatan PBB P2 tahun 2023 sejumlah 664.645 lembar SPPT dengan nilai Rp 95.321.964.543. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen dari tahun 2022, yang nemiliki nilai Rp 91.740.446.385. Pada beberapa lokasi terdapat kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), karena adanya perubahan fungsi obbyek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual, penilaian ibyek indivudual, dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, memberikan apresiasi kepada seluruh aparat pamong Kalurahan yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi lebih dari 10 persen dari seluruh pajak daerah.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-fachry-ali-cetakan-terakhir-republika-sebuah-refleksi--9333
“Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman sehingga atas nama jajaran aparat Pemkab Sleman maupun pribadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat pamong Kalurahan,” jelas Bupati.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-danrem-072pmk-buka-berikan-jam-komandan-di-awal-tahun-9340
Kustini menyampaikan sejak pendataan PBB P2 di tahun 2013, Pemkab Sleman tidak menaikan Nilai Jual Pajak Obyek Pajak. Meski demikian sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah penentuan NJOP diharapkan dapat menyesuaikan dengan nilai pasar Untuk itu Bupati menghimbau wajib pajak agar bijaksana menanggapi kenaikan PBBP2.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-supono-seniman-gancahan-penjaga-ruh-kebudayaan-9328
Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, salah satunya dengan membuka knal kanal pembayaran PBB P2. Dengan demikian masyarakat Sleman dapat melakukan pembayaran PBB P2 melalui bank atau melalui berbagai aplikasi yabg tersedia.
“Saya mengimbau pada masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan mengecek ulang sebelum mengajukan keringanan dan keberatan atas kenaikan NJOP,” ujar Kustini. (Agn)
