JOGJA Corruption Watch (JCW) memaparkan hasil laporan pemantauan tren vonis terdakwa kasus korupsi sepanjang tahun 2022 pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-partai-ummat-lolos-verifikasi-berhak-ikut-pemilu-2024-9318
Hasilnya, ditemukan vonis ringan mendominasi hasil pemantauan persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama) Tipikor Yogyakarta.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-fachry-ali-cetakan-terakhir-republika-sebuah-refleksi--9333
Rata-rata vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 bervariasi yakni dari vonis penjara 1 tahun hingga 16 tahun. Meskipun vonis korupsi mengalami tren kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya, namun vonis terhadap terdakwa perkara korupsi tersebut sudah barang tentu tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
JCW mengapreasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta karena hampir semua perkara korupsi dinyatakan terbukti bersalah di tingkat pertama, namun ada satu perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor Yogyakarta divonis bebas. Yakni terdakwa Mukti Ali Santoso dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT Mitra Adi Raharja.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-pantauan-forpi-yogya-selama-2022-perlu-dilakukan-pembenahan-9326
Terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam mulai dari pengelola lapak/kios PKL, penyedia barang dan jasa, mantan direktur RSUD, pegawai bank BUMD, wiraswasta, oknum carik, mantan lurah, bendahara pembantu kelurahan, hingga karyawan swasta.
Dari hasil pantauan JCW, sejumlah vonis korupsi bertolak belakang dengan jumlah kerugian keuangan negara. Sejumlah putusan perkara korupsi yang konstruksi perkaranya memiliki irisan kerugian keuangan negara terbilang cukup besar, akan tetapi hanya di vonis ringan.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-2023-banjir-melanda-sejumlah-wilayah-di-pantura-jateng-9331
JCW mencontohkan, nomor perkara 14/Pid.Sus - TPK/2021/PN Yyk dalam kasus korupsi tanah kas desa di Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, DIY dengan terdakwa Wahyu Widada selaku Lurah Srigading yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.174.338.500 hanya divonis penjara 1 tahun penjara.
Dengan hasil pemantauan vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini, JCW meminta Mahkamah Agung untuk tegas dan mengevaluasi hakimnya khususnya di Pengadilan Tipikor.
MA harus mencermati vonis ringan kepada terdakwa korupsi, salah satunya dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan vonis bebas. Jika ditemukan adanya kekeliruan, maka MA harus mengevaluasi secara tuntas terhadap kinerja hakim-hakim tersebut tentunya dengan tolak ukur yang obyektif bukan berdasar pada like and dislike (suka dan tidak suka).
JCW berkomitmen terus mengawal sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta hingga vonis majelis hakim dijatuhkan. JCW mengingatkan kepada Polda DIY dalam hal ini Ditreskrimsus yang masih punya pekerjaan rumah untuk segera menuntaskan perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan tersangka inisial AS.
Berikut ini daftar vonis perkara korupsi sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta :
1. Terdakwa Edy Susanto alias Edy Komaba divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa Edy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,8 miliar, subsider 4 tahun penjara;
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-danrem-072pmk-berikan-jam-komandan-di-awal-tahun-9340
2. Terdakwa Klau Victor Apryanto divonis selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Klau juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,5 miliar, subsider 5 tahun penjara;
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-sppt-pbbp2-sleman-tembus-rp-95321-miliar-9339
3. Terdakwa Nazirwan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan;
4. Terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bebas, majelis hakim menilai perkara yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan tindak pidana dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja;
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-danlanud-adisutjipto-pimpin-apel-luar-biasa-tahun-2023-9338
5. Terdakwa Farrel Everald Fernanda divonis penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 8 bulan kurungan. Terdakwa Farrel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar, subsider 6 tahun penjara;
6. Terdakwa Maritto Aries Vittorio divonis penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Maritto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 12,4 miliar, subsider 5 tahun penjara;
7. Terdakwa Deddy Widayatno divonis penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan;
8. Terdakwa Wahyu Widada divonis penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain itu terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 59,5 juta, subsider 3 bulan kurungan;
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-memasuki-2023-muspusdirla-gelar-malam-silaturahmi-9325
9. Terdakwa Dwi Hartanto divonis penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 78 juta, subsider 10 bulan kurungan;
10. Terdakwa Lintang Patria Anantya Rukmi divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan kurungan;
11. Terdakwa Ari Wahyuningsih divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan kurungan;
12. Terdakwa Erny Kusumawati divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan kurungan;
13. Terdakwa Roji Suyanta divonis penjara selama 13 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa Roji dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar, subsider 2 tahun penjara;
14. Terdakwa Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan;
15. Terdakwa Isti Indiyani divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan;
16. Terdakwa Dandan Jaya Kartika divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW).
