Yogyapos.com (JAKARTA) – Teka-teki siapa oknum jaksa yang diduga terlibat suap lelang proyek di Yogyakarta terjawab, setelah dilakukan konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Jakarta, Selasa (20/8/2019) petang.
Kepada wartawan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata secara jelas menyebutkan dua oknum jaksa sebagai tersangka yaitu Eka Safitra, jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta. Selain mereka, ikut mejadi tersangka Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.
“Kami meningkatkan ke penyidikan, menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegas Alexander Marwata didampingi jubir KPK Febri Diansyah.
Alexander antara lain mengungkapkan, Senin (19/8/2019), Tim Satuan Tugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengamankan para tersangka dan 2 orang lainnya dari unsur ASN. Pagi keesokan harinya, Tim Satgas membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Dijelaskan, dugaan suap ini berkaitan dengan lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) berupa rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Jalan Supomo kota Yogyakarta, tahun anggaran 2019. Ditetapkan pagu lelang Rp 10,89 miliar. Proyek ini dikawal Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogya.
Eka adalah anggota Tim TP4D yang kemudian atas bantuan Satriawan diperkenalkan Gabriella untuk membahas upaya pemenangan lelang dengan menentukan besaran harga perkiraan sendiri (HPS), yakni harga penawaran disesuaikan dengan spesifikasi yang dimiliki PT Manira Arta Mandiri.
Berikutnya Eka mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim selaku kepala Bidang Sumber Daya Air PUKP Yogyakarta menyusun dokumen lelang dengan cara memasukkan syarat berupa keharusan adanya sistem manajemen kesehatan dan penyediaan tenaga ahli K3. Pada 29 Mei 2019 diumumkan bahwa PT Manira Arta Mandiri sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
Atas pemenangan itu dilakukan realisasi sebagian fee dari seluruh yang disepakati sebesar 5 persen. Pencairannya dilakukan pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, 15 Juni 2019 dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 100,87 juta.
“Sisanya 2 persen direncanakan akan diberikan saat pencairan uang muka pekan keempat Agustus 2019,” jelasnya.
Eka dan Satriawan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Gabriella dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 2p Tahun 2001.
Sementara itu siang sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan menyayangkan OTT terhadap aparatur di Yogyakarta. Meski demikian pihaknya menegaskan belum memperoleh pemberitahuan resmi.
“Saya belum tahu apakah betul atau tidak,” ujarnya tentang dugaan ada anggota ASN di lingkungan Pemkot Yogya yang terlibat. Seusai Apel Besar Pramuka ke 58 di Alun-alun Pemkab Gunungkidul.
Sultan berharap, kedepan tidak ada lagi hal seperti itu jika semuanya bisa menjaga moralitas dan integritas. (*/Dol)
